Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang puncaknya diperingati setiap 9 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyelenggarakan acara penghargaan pengendalian gratifikasi pada tanggal 6 Desember 2021.
Salah satu penerima penghargaan ini adalah Anggi Wicaksono.
Anggi Wicaksono selaku staf teknis Imigrasi Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah Kementerian Luar Negeri. Anggi melaporkan satu buah jam tangan merek Rolex dari salah seorang WNI perempuan selaku pengguna layanan/pengusaha.
Pelapor sebagai staf teknis imigrasi yang bertugas memberikan layanan dalam pengurusan visa dan affidavitpada KJRI di Jeddah. Pada bulan Juni 2021, pelapor melayani salah seorang WNI selaku pemberi bersama anaknya datang ke loket untuk menerima visa dan affidavityang telah selesai diproses.
Selanjutnya, pemberi meminta kepada petugas loket untuk dapat bertemu dengan pelapor selaku pejabat yang bertugas membubuhkan tanda tangan pada visa tersebut.
Pada saat pertemuan tersebut, pemberi menyampaikan terima kasih atas pelayanan visa dan affidafitdan meminta putrinya untuk menyerahkan hadiah bingkisan kepada pelapor sebagai tanda terima kasih atas pengurusan visa suami dan anaknya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.
Pelapor tidak dapat menolak pemberian dari anak kecil tersebut serta pemberi tidak berkenan apabila pemberian tersebut dikembalikan. Setelah dibuka, bingkisan tersebut berupa satu jam tangan bertuliskan Rolex tipe oyster perpetual datejustdengan nilai estimasi semula Rp163 juta (jika barang asli).
Namun, apabila jam tangan tidak identik (bukan barang asli) diperkirakan senilai Rp4.106.700,00. Pelapor menyatakan bersedia menyerahkan barang tersebut keKPK. Saat ini barang tersebut masih disimpan dalam pengawasan Satgas Antigratifikasi KJRI Jeddah serta menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK.