JAKARTA - Keberhasilan pengembangan wilayah berbasis transit atau Transit Oriented Development (TOD) sangat bergantung pada peran pemerintah daerah (pemda). Wujud peran tersebut akan menjadi lebih konkret ketika pemda memiliki pedoman Panduan Rancang Kota (PRK) atau Urban Design Guidelines untuk wilayah masing-masing.

Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Jumardi, mengungkapkan belum semua pemda di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi memiliki PRK dalam bentuk payung hukum yang konkret. Hal itu menjadi permasalahan bagi pengembangan TOD.

"Baru Pemerintah DKI Jakarta yang relatif mampu berperan maksimal dalam pengelolaan TOD, karena mereka telah memiliki Panduan Rancang Kota dalam bentuk payung hukum yang jelas," kata Jumardi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8).

Lebih lanjut, dia menjelaskan menilik kondisi saat ini BPTJ giat mendorong pemda di Bodetabek segera menyusun pedoman PRK di wilayahnya masing-masing. Langkah-langkah yang dilakukan BPTJ, misalnya menyelenggarakan kegiatan FGD untuk meningkatkan pemahaman pemda mengenai implementasi TOD.

"Terakhir bulan Juli lalu, kami mengadakan FGD di Kota Bekasi dengan juga mengundang Pemprov DKI Jakarta untuk berbagi pengalaman," kata Jumardi.

Dengan kegiatan tersebut, Jumardi berharap Pemerintah Kota Bekasi segera dapat merumuskan pedoman Panduan Rancang Kota untuk wilayahnya agar implementasi TOD di Kota Bekasi dapat berjalan dengan baik.

Jumardi juga menambahkan TOD merupakan konsep penting dalam mengatasi permasalahan kemacetan di daerah perkotaan.

TOD adalah sebuah konsep yang mengintegrasikan transportasi dan tata guna lahan.

Baca Juga: