JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan tiga instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, di Jakarta, Selasa pagi, menyebutkantiga instruksi adalah Instruksi Mendagri (Inmendagri)Nomor39 Tahun 2021, InmendagriNo. 40/2021, dan InmendagriNo. 41/2021.

InmendagriNo.39/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan dengan 13 September 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri.

Berikutnya, InmendagriNo. 40/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Inmendagri itu mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selanjutnya, InmendagriNo. 41/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri No.37/2021juga mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.


Baca Juga: