JAKARTA - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kementerian atau lembaga dilakukan secara bertahap dalam lima klaster. Pemindahan dimulai pada tahun 2024 dan diharapkan tuntas pada tahun 2034. Rencana ini disampaikan Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Minggu (13/3).

Menurut Tjahjo, pemindahan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur IKN. Ada juga beberapa lembaga yang direncanakan tidak dipindahkan. Pertimbangnya peran, tugas, dan fungsi yang lebih optimal tidak di IKN. Skenario pemindahan klaster 1 adalah Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian , lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.

Yang juga masuk klaster 1 adalah Kemenko Ekonomi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, serta Kemenko Maritim dan Investasi. Lalu, kementerian Triumvirat: Kemendagri, Kemlu, dan Kemhan. Tiga kementerian ini pelaksana tugas kepresidenan, apabila Presiden dan Wakil berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan sesuai Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.

"Kementerian yang juga masuk klaster 1 adalah mensesneg, setkab, KSP dan wantimpres," kata Tjahjo. Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemenpan RB, dan BPKP juga masuk dalam klaster 1. Sebab mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan. Lalu kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN: Kemenkominfo, PUPR dan ATR/BPN.

Selanjutnya, alat pertahanan dan keamanan yang mendukung penegakan hukum seperti Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham dan KPK. Sedang kementerian atau lembaga yang masuk dalam klaster 2 adalah perhubungan, kehutanan dan LH, serta BUMN. Kemudian kementerian agama, kemenkes, kemendikbudristek, kemensos, kemendes, kementerian PPPA dan kemenpora.

Klaster tiga antara lain kemendag, kemenperin, kemenkop UKM, kemenaker, kementan, kementerian ESDM, kementerian kelautan, serta kementerian parekraf. Sementara BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, lemhannas, wantannas, LKPP, BRIN dan BPOM masuk klaster 4.

Klaster 5 adalah lembaga nonstruktural seperti KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, Ombudsman, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Sedang lembaga yang tidak pindah antara lain ANRI, BSN, BMKG, Bapeten, Perpusnas, KPPU, dan Komnas HAM.

Kemudian, komnas perempuan, KPAI, LPSK SKK Migas, BP Batam, BKPRN, BP2MI, Baznas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komite Profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, dan Badan Pengawas Rumah Sakit. Lalu, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia dan Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Juga: