JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan memperpanjang insentif perpajakan hingga akhir 2021 dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), seperti pembebasan pajak karyawan dan diskon pajak korporasi. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan membantu dunia usaha agar lekas pulih.

Insentif untuk pekerja berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dengan penghasilan hingga 16 juta rupiah per bulan. Sementara, untuk pajak korporasi diberikan diskon sebesar 50 persen untuk angsuran PPh Pasal 25.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Senin (21/6) mengatakan seluruh insentif perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 sebenarnya telah berakhir pada Juni 2021, namun akan diperpanjang hingga akhir 2021.

"PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), akan diperpanjang sehingga akan berlaku hingga akhir tahun 2021," katanya.

Dalam program PEN, pemerintah menganggarkan insentif perpajakan untuk mendorong dunia usaha sebesar 56,73 triliun rupiah dan hingga 18 Juni 2021 telah terealisasi sebesar 36,02 triliun rupiah atau setara dengan 63,5 persen dari pagu yang dianggarkan.

Secara terinci, program insentif usaha untuk PPh 21 DTP telah dimanfaatkan oleh 90.317 pemberi kerja, kemudian PPh final UMKM DTP untuk 127.549 UMKM.

Sedangkan, pembebasan PPh 22 Impor untuk 15.7009 WP, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 69.087 WP, pengembalian pendahuluan PPN untuk 819 WP, penurunan tarif PPh Badan manfaat untuk seluruh WP, PPN DTP properti untuk 519 penjual dan PPnBM mobil untuk 5 penjual.

Sebagai konsekwensi dari pemberian insentif itu, maka dari sisi anggaran perlu dilakukan penyesuaian, karena insentif tersebut menjadi bagian dari pengurangan penerimaan negara atau potential loss.

Tidak Mudah

Menanggapi kebijakan tersebut, Pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Rizal Edy Halim mengapresiasi langkah pemerintah memperpanjang insentif perpajakan khususnya pembebasan pajak PPH Badan Pasal 21 untuk karyawan ditanggung pemerintah dan Pajak korporasi dengan diskon 50 persen untuk angsuran PPH pasal 25.

Kebijakan tersebut papar Rizal tujuannya untuk membantu kegiatan usaha dan masyarakat dalam menghadapi tekanan pandemi Covid-19, sehingga perekonomian masyarakat kembali pulih.

"Memang kebijakan ini tidaklah mudah bagi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya dalam upaya pengelolaan fiskal," kata Rizal.

Sebab itu, dia berharap dengan segala sumber daya yang dimiliki negara bisa dioptimalkan dalam mengatasi tekanan pandemi.

"Kita berharap tekanan pandemi bisa terkendali dan sektor usaha berjalan normal kembali,"pungkas Rizal.

Secara terpisah, Pakar ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya) Bambang Budiarto mengatakan, untuk mengurangi dampak krisis ekonomi akibat pandemi, pemerintah memang seharusnya menerapkan keringanan pajak.

"Lebih ideal sebenarnya keringanan pajak, agar benar-benar bisa meringankan beban perusahaan dan karyawan, semua menjadi tanggungan pemerintah, sebab efek berkepanjangan pandemi ini melemahkan tidak hanya karyawan, tetapi juga perusahaan itu," tukas Bambang.

n ers/SB/E-9

Baca Juga: