Fasilitas tax holiday diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku industri dalam upaya memperkuat struktur dan meningkatkan daya saing manufaktur nasional.

JAKARTA - Pemberian insentif fiskal melalui tax holiday dinilai bisa menghemat devisa melalui substitusi impor. Sebab, pemberian keringanan pajak tersebut diharapkan dapat merangsang investasi di industri hulu.

Keringanan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Beleid ini memperluas kelompok bidang usaha yang akan mendapatkan tax holiday, terutama di sektor hulu seperti industri logam, kimia, farmasi, dan petrokimia berbasis gasifikasi batu bara.

"Dengan adanya investasi di hulu, kita akan lebih menghemat devisa melalui subtitusi impor sekaligus menghasilkan devisa bagi negara dari hasil ekspor," ungkap Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu (11/4).

Airlangga berharap melalui implementasi kebijakan ini, semakin mudah menarik investasi industri pionir di Indonesia serta memberikan kepastian dalam mendapatkan fasilitas tax holiday. Kemenperin mendorong adanya fasilitas fiskal untuk sektor ekonomi secara luas, seperti disampaikan Presiden Joko Widodo ekonomi Indonesia berbasis anggaran itu sekitar 15-20 persen, dan 80 persen adalah pihak swasta.

"Investasi ini bisa masuk kalau pemerintah memberikan fasilitas fiskal, seperti yang kami dorong yaitu tax holiday," ujar Menperin.

Mekanisme pemberian tax holiday yang telah dibahas bersama di tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan ini, diharapkan sebagai salah satu insentif fiskal yang diinginkan oleh para investor khususnya sektor industri.

Airlangga berharap penerapan tax holiday, pemanfaatan gasifikasi batu bara akan lebih banyak sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi. Industri petrokimia yang berbasis gasifikasi ini bisa memanfaatkan banyaknya batu bara kita.

Menperin pun mengimbau agar fasilitas tax holiday ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku industri dalam upaya memperkuat struktur dan meningkatkan daya saing manufaktur nasional. Dia menambahkan pihaknya juga mengusulkan fasilitas super deductible tax kepada industri yang akan melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi serta membangun penelitian dan pengembangan (litbang).

Perbedaan Mendasar

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Ngakan Timur Antara, menyampaikan, perbedaan mendasar pada PMK 39/2018 ini dibanding aturan sebelumnya, yaitu subjek penerima fasilitas tidak lagi harus Wajib Pajak (WP) baru, sehingga WP lama masih dimungkinkan untuk mengajukan fasilitas tax holiday selama melakukan penanaman modal baru.

Selanjutnya, pengurangan PPh Badan berlaku single rate yaitu sebesar 100 persen selama 5-20 tahun yang ditentukan berdasarkan nilai investasinya.

"Minimal lima tahun apabila investasi 500 miliar rupiah sampai satu triliun rupiah dan maksimal 20 tahun jika nilai investasinya di atas 30 triliun rupiah," jelasnya.

Ngakan menambahkan, regulasi ini memberikan masa transisi selama dua tahun sebesar 50 persen dari PPh Badan setelah masa pemanfaatan berakhir.

ers/E-10

Baca Juga: