JAKARTA- Juru Bicara Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk meningkatkan kedisiplinan warga. Kedisiplinan warga perlu ditingkatkan karena adanya peningkatan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020," kata Angkie lewat keterangannya, di Jakarta, Jumat (4/9).

Ia menuturkan Inpres yang dikeluarkan merupakan bagian dari upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Instruksi tersebut, lanjut Angkie, ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta Gubernur, Bupati dan Walikota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bahkan, dalam Inpres tersebut,Presiden juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati/Walikota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

"Presiden (juga) terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan melalui hal-hal yang sangat bisa dilakukan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktifitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru," tutur Angkie. fdl/N-3

Baca Juga: