Di era digital pemerintah daerah harus selalu melakukan inovasi pelayanan agar dapat update atas berbagai perkembangan. Untuk itu, inovasi menjadi jalan yang tak bisa ditunda oleh setiap daerah
Pemerintah daerah diminta berani melakukan inovasi dalam pelayanan publiknya. Sebab inovasi salah satu kunci meningkatkan daya saing. Selain itu, juga menjadi salah satu instrumen kepuasaan dan kepercayaan publik.
Untuk mengupas masalah tersebut lebih lanjut, wartawan Koran Jakarta, Agus Supriyatna, mewawancarai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Kabalitbang Kemendagri) Dr Agus Fatoni, MSi. Berikut petikannya.
Seberapa penting inovasi bagi Pemda?
Sangat penting. Di era sekarang, inovasi bukan lagi suatu kewajiban, namun sudah harus menjadi kebutuhan. Saya harap daerah dapat terus memelihara ekosistem inovasinya. Sebab inovasi berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah. Jadi, era sekarang, aparatur pemerintah harus mengubah pola pikir dan metode kerja. Jangan terjebak rutinitas dan business as usual. Inovasi harus jadi budaya kerja baru.
Jadi, saat ini daerah perlu didorong untuk lebih giat menghasilkan inovasi. Kenapa, karena ada tuntutan masyarakat agar pelayanan publik semakin berkualitas. Pelayanan publik perlu lebih cepat (faster), lebih pintar (smarter), lebih murah (cheapter), lebih mudah (easier), lebih baik (better), dan lebih nyaman.
Tujuan lain?
Inovasi yang dilakukan daerah juga untuk menjawab tren peningkatan pengguna seluler dan internet. Inovasi daerah yang agresif, juga akan mendorong peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) dan Global Competitiveness Index (GCI).
Tapi banyak kepala daerah atau pemangku kebijakan tak berani melakukan inovasi karena takut kemudian terjerat masalah hukum?
Kepala daerah tidak perlu lagi takut berinovasi. Sebab amanatnya didukung regulasi lengkap mulai dari UU, PP, Perpres hingga Permendagri. Kebijakan inovasi juga mendapat jaminan perlindungan hukum seperti pada Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan, dalam inovasi yang telah menjadi kebijakan pemda dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.
Selain itu, pengaturan mengenai prinsip, bentuk, kriteria, dan mekanisme dalam berinovasi juga sudah dijelaskan dalam PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Jadi daerah jangan ragu untuk melahirkan, ide, gagasan dan inovasi. Asalkan berpedoman pada peraturan, setiap inovasi tidak dapat dipidanakan.
Lalu bagaiman strategi atau langkah Kemendagri untuk meningkatan budaya inovasi di lingkungan Pemda?
Jadi, setiap tahun Kemendagri mengukur dan menilai Indeks Inovasi Daerah untuk mendorong peningkatan inovasi daerah serta membudayakan kerja inovatif dan kreatif di lingkungan pemda. Langkah ini terus dilaksanakan untuk menunjang terciptanya budaya inovatif dan kreatif di lingkungan pemda. Ada 10 langkah agar agar menumbuhkan budaya inovatif dan kreatif.
Apa saja
Inovasi dijadikan sebagai pola pemecahan masalah, dukungan kebijakan kepala daerah, evaluasi komitmen kinerja inovasi, komunikasi-koordinasi, marketing dan menggalakkan kompetisi. Selain itu, perlu juga manajemen inovasi, keberlanjutan inovasi, pembentukan innovation hub dan penetapan inovasi sebagai indikator kinerja utama. Kepala daerah mendorong jajarannya untuk program yang inovatif. Ini penting, agar inovasi dapat dilaksanakan secara konsisten. Secara berkala pemda perlu evaluasi.
Mengapa perlu marketing?
Hasil inovasi daerah perlu ditunjang marketing dan branding. Sebab secara tidak langsung banyak pemda lain akan terinspirasi. Selain itu, penting bagi jajaran pemda memperbaiki manajemen inovasinya. Hal ini perlu dicapai demi menghasilkan kualitas inovasi yang optimal. Pemda juga penting memberdayakan iklim kompetisi inovasi dalam peyelenggaraan pemerintahan.
Bisa dijelaskan innovation hub?
Pemda juga sangat sangat penting membentuk innovation hub. Ini ikhtiar yang akan menjadi wadah interaksi antaraktor inovasi. Selain itu, agar inovasi terus berkelanjutan, pemda perlu mendorong terciptanya inovasi upgrade dan update. Jadi yang tak kalah penting, pemda dapat menjadikan nilai indeks inovasi sebagai indikator kinerja utama perangkat. Dengan begitu semua pihak termotivasi untuk menghasilkan inovasi.
Idealnya upgrade dan update inovasi yang perlu dilakukan berapa lama?
Upgrade dan update terhadap kebijakan inovasi yang dilakukan penting agar keberlanjutan dari inovasi dapat terukur dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Inovasi yang telah 2 tahun harus diperbarui, sehingga dapat kembali dilaporkan dalam sistem Indeks Inovasi Daerah.
Cara update dan upgrade inovasi?
Upgrade inovasi bisa dilakukan dengan penambahan fitur, SOP, substansi, dan teknis yang sebelumnya tidak tersedia dalam suatu inovasi. Langkah upgrade juga bisa melalui pengintegrasian antar-inovasi sehingga memperluas manfaat dari terobosan itu sendiri. Sedangkan update inovasi hampir sama, memperbaiki atau melengkapi fitur, SOP, dan substansi suatu inovasi yang telah ada. Hakikat inovasi tidak berhenti pada satu titik, tapi terus bergerak untuk selalu membuat terobosan yang lebih baik lagi.
Karena itu saya berpesan kepada daerah agar inovasi yang dilaporkan dalam sistem Indeks Inovasi Daerah ditunjang evidence based dan data dukung yang lengkap karena mempengaruhi nilai kematangan suatu inovasi. Nilai kematangan adalah tingkat keterisian parameter dan eviden secara benar yang berdampak pada kualitas penilaian inovasi dalam indeks.
Mengapa Pemda wajib melaporkan inovasi kepada Mendagri?
Itu amanat Pasal 388 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Isinya, penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Mendagri. Jadi saya berharap semua daerah dapat berpartisipasi dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah setiap tahun.
Kemarin, Balitbang merilis daerah-daerah berpredikat disclaimer atau inovasinya tidak dapat dinilai. Mengapa demikian?
Ya, ada 55 kabupaten dan 3 kota tidak dapat dinilai inovasinya atau disclaimer berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020. Karena itu saya mengimbau bagi daerah yang mendapat predikat tersebut untuk berbenah dan segera melaporkan inovasinya dalam sistem indeks. Tahun ini, tahapan pelaporan inovasi dalam Indeks Inovasi Daerah sudah dimulai dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Diharapkan semua pemda berpartisipasi. Predikat disclaimer bisa karena berbagai faktor. Salah satunya tidak melaporkan inovasinya dalam Indeks Inovasi Daerah. Atau bisa jadi, pemda memiliki inovasi yang cukup banyak tapi tidak dilaporkan. Bisa saja dilaporkan, tapi tidak evidence based dan ditunjang data pendukung
Seberapa penting sistem Indeks Inovasi Daerah?
Indeks Inovasi Daerah memudahkan daerah melaporkan inovasinya secara real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengakses kapan dan di mana saja melalui alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/. Nah, hasil inovasi yang telah dilaporkan akan diukur dan dinilai menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran. Selain itu, hasil indeks juga digunakan untuk memetakan kondisi inovasi daerah sehingga memudahkan pembinaan dan pengawasan. Nantinya daerah yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberi penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah (DID).
Boleh tahu, 55 kabupaten dan 3 kota yang dapat predikat disclaimer?
Ya, contohnya Kabupaten Boalemo, Boven Digoel, Buru, Buton Tengah, Buton Utara, Deiyai, dan Dogiyai. Sedang tiga kota adalah Kota Sorong, Gunungsitoli dan Subulussalam.
Dalam membuat inovasi ini, Pemda harus fokus di bidang apa saja?
Pemerintah daerah diharapkan bisa lebih fokus pada 6 area inovasi: administrasi, manajemen pemerintahan, kebijakan, frugal, teknologi, dan inovasi sosial. Pemda dapat menerapkan inovasi di bidang administrasi dengan mengadopsi cara baru dalam mengelola pemerintahan serta revolusi administrasi birokrasi secara akuntabel. Selanjutnya, Pemda juga dapat melahirkan inovasi di area manajemen, guna pembaruan prosedur dan birokrasi dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi. Inovasi kebijakan dengan pendekatan yang lebih efisien, implementatif, dan dapat diadopsi berbagai pihak. Juga perlu diterapkan pemerintah daerah.
Untuk inovasi frugal sebuah terobosan memungkinkan pemda menciptakan produk dengan biaya lebih murah. Langkah tersebut diyakini akan menunjang kinerja pemda lebih optimal karena inovasi ini tidak membutuhkan sumber daya besar. Inovasi digital, pemda dapat mengadopsi proses produksi melalui penelitian dan pengembangan atau alih teknologi.
Bagaimana Bapak secara pribadi memaknai inovasi pemda?
Begini, inovasi ini bukan suatu urusan, namun harus ada dalam setiap penyelengaraan pemda. Karena itu dalam setiap kesempatan saya selalu menekankan inovasi bukanlah tujuan, melainkan cara atau metode mencapai target tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, dan efisian dalam mencapai tujuan daerah.
Saya mengajak seluruh pemda menyamakan pemahaman terkait inovasi. Hal ini penting agar upaya meningkatkan inovasi daerah cepat terwujud. Jadi, nilai utama inovasi adalah perubahan mindset. Dalam bekerja, jangan lagi terjebak dalam cara kerja monoton dan rutinitas atau memiliki mentalitas proyek. Pemda perlu kolaborasi tanpa sekat dan menerapkan mindset membahagiakan pelanggan atau masyarakat.
Soal litbang daerah untuk kajian strategis, penelitian dan pengembangan inovasi daerah seperti apa kondisinya?
Bagi saya, sangat perlu penguatan litbang daerah untuk meningkatkan kualitas penelitian, pengkajian strategis, dan mendorong inovasi daerah. Karenanya kepala daerah harus terus berkomitmen mendukung penguatan litbang daerah. Saat ini banyak litbang daerah hanya setara eselon III dan IV. Semakin besar organisasinya, fungsi dan perannya tentu akan lebih maksimal. Selain itu, penguatan litbang dapat dilakukan dengan menyediakan SDM fungsional tertentu yang mampu menjalankan litbang seperti peneliti dan analis kebijakan.
Jadi, litbang daerah kini memiliki fungsi strategis dalam mengawal pelaksanaan kebijakan inovasi seperti verifikasi dan evaluasi atas inisiatif inovasi yang diusulkan. Layak tidaknya usulan inovasi untuk diterapkan secara luas, ditentukan dari proses evaluasi perangkat daerah. Litbang juga berperan sebagai think tank yang menyediakan kebijakan berbasis riset bagi kepala daerah.
Sudah berapa banyak inovasi yang terjaring dalam penilaian Indek Inovasi Daerah?
Setiap tahun, kemendagri mengukur dan menilai Indeks Inovasi Daerah. Pada tahun 2020 lalu, ada 17.779 inovasi dari 484 daerah. Namun, masih ada 58 daerah tidak dapat dinilai (disclaimer). Kategori ini didapat karena daerah tersebut tidak melaporkan inovasi daerahnya. Karena itu saya berharap pada tahun ini seluruh pemda melaporkan hasil inovasinya.
Tahun lalu ada 195 daerah sangat inovatif. Di antaranya ada 31 daerah penerima Innovative Government Award (IGA) diusulkan kepada kementerian keuangan untuk mendapat alokasi dana insentif daerah (DID).
Bisa dijelaskan menjelaskan tahapan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2021?
Pada tahap awal, daerah diminta melaporkan data inovasi dengan menginputnya pada Indeks Inovasi Daerah Juni sampai 13 Agustus. Selanjutnya data input akan divalidasi dan dilakukan pengukuran mandiri oleh pemda. Kemudian dikirimkan kepada kemendagri untuk dilakukan pengukuran indeks menggunakan 36 indikator.
Lalu akan menghasilkan ranking Indeks Inovasi Daerah di tiap klaster provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan, Papua, dan Papua Barat. Tahun ini saya mengajak pihak eksternal yang independen untuk melakukan quality control agar menghasilkan pengukuran dan penilaian inovasi transparan dan akuntabel.
Jadi ada insentif?
Ya, tapi pengisian indeks jangan hanya mengejar penghargaan dan dana insentif daerah. Utamanya agar tercipta budaya kerja yang inovatif dan kreatif. Sebab, dalam situasi double disruption akibat revolusi industri 4.0 dan pandemi Covid-19, inovasi menjadi penting. Karena itu, pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi melalui cara-cara yang inovatif. Hal ini agar tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik dalam meningkatkan pelayanan publik. Tentu juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Riwayat Hidup*
Nama: DR. Agus Fatoni, M. Si
Tempat, tanggal lahir: Wakayanan, Lampung, 6 Juni 1972
Pendidikan:
- Sarjana Kebijakan Pemerintah, IIP Jakarta (1999)
- Magister Ilmu Pemerintahan, Universitas Padjadjaran (2003)
- Doktor Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran, Bandung (2009)
Karier:
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri (2020-Sekarang)
- Pjs Gubernur Sulawesi Utara (2020- Feb 2021)
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri (2019-2020)
- Kepala Biro Administrasi Pimpinan Kemendagri (2015-2019)
- Plt. Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri (2016-2017)
- Sekretaris Korpri Unit Kemendagri (2014-2015)
- Kepala Staf Pribadi Mendagri (2012-2015)
- Kepala Bagian Protokol Kemendagri (2012-2014)
- Kasubdit DBH Ditjen Keuda Kemendagri (2011-2012)
- Kasubdit DBH Ditjen Keuda Kemendagri (2011-2012)
*BERBAGAI SUMBER/LITBANG KORAN JAKARTA/AND