Selain inovasi, jaminan perlindungan data pribadi menjadi fondasi penting mengembangkan ekosistem keuangan digital di Tanah Air.

JAKARTA - Ekosistem keuangan digital harus terus diperkuat sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, diperlukan sinergi dari para pemangku kepentingan untuk mengembangkan inovasi serta memperkuat kepercayaan masyarakat melalui jaminan perlindungan data pribadi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kolaborasi lintas sektor untuk mendorong pengembangan dan penguatan industri keuangan digital untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang inklusif, berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. "Kolaborasi lintas sektor ini akan memungkinkan terjadinya sinergi yang lebih baik dalam pengembangan teknologi keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Hasan menuturkan pentingnya kolaborasi antara lima elemen utama dalam pengembangan inovasi, yaitu akademisi, pemerintah, pelaku industri, masyarakat, dan media. Setiap elemen memiliki peran penting dalam menciptakan inovasi yang inklusif dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas sektor tersebut mencakup pemerintah yang menyediakan regulasi yang mendukung inovasi, akademisi yang berperan dalam riset dan pengembangan teknologi, industri yang menerapkan teknologi tersebut ke dalam layanan keuangan yang nyata, masyarakat sebagai pengguna layanan ikut aktif berpartisipasi dalam pengembangan, serta media yang membantu menyebarluaskan informasi serta edukasi.

Menurut dia, perkembangan teknologi telah menghadirkan berbagai perubahan signifikan, terutama di bidang keuangan. Pada saat ini telah memasuki Digital Transformation 5.0, yang tidak hanya berfokus pada adopsi teknologi canggih, tetapi juga menempatkan kecerdasan manusia dan nilai sosial sebagai pusat dari inovasi teknologi. "Transformasi digital ini diharapkan mampu menjawab tantangan dalam meningkatkan inklusi keuangan dengan menghubungkan inovasi teknologi dengan kebutuhan nyata masyarakat dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi semua lapisan," tutur Hasan.

Dalam menjawab tantangan tersebut, OJK mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi terkait dengan pengembangan dan penguatan industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di tengah pesatnya transformasi digital, di antaranya dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan menerbitkan Roadmap Pengembangan & Penguatan IAKD 2024-2028.

Berdasarkan data dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), jumlah fintech di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang progresif dan saat ini tercatat lebih dari 382 perusahaan fintech yang terdaftar sebagai anggota pada kedua asosiasi tersebut. Sedangkan nilai transaksi perdagangan digital pada 2023 diperkirakan mencapai lebih dari 500 triliun rupiah.

Perkuat Kepercayaan

Selain itu, OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan pemangku kepentingan terkait berkomitmen memperkuat ekosistem layanan pinjaman keuangan digital atau fintech lending dengan berkolaborasi menjaga keamanan data dan privasi konsumen. Penerapan prinsip-prinsip perlindungan data menjadi syarat utama sebagai fondasi bisnis.

Ketua Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Raditya Kosasih, mengatakan perlindungan data pribadi bukan sekadar kepatuhan, tapi suatu kultur yang harus dibangun baik di perusahaan maupun ekosistem dan harus dimulai dari sekarang.

Baca Juga: