Legalitas penggunaan ganja atau marijuana, kerap menjadi perdebatan di banyak negara. Tanaman ganja dengan nama ilmiah Cannabis Sativa, diklaim memiliki banyak manfaat dan tidak berbahaya bagi tubuh. Namun kandungan dalam ganja, dinilai mampu merusak kesehatan.

Dibalik berbagai kontroversi dari ganja, beberapa negara ini sudah melegalkan ganja. Tidak hanya untuk keperluan medis, bahkan ganja boleh dikonsumsi secara bebas.

Berikut ini Koran Jakarta akan mengulas beberapa negara yang melegalkan peredaran ganja, baik untuk medis atau rekreasi. Simak ulasannya berikut ini.

Kanada

Sejak tahun 2001, Kanada telah melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis. Baru di tahun 2018, Kanada mulai melegalkan ganja untuk rekreasi.

Masyarakat Kanada juga dibolehkan untuk menanam ganja di pekarangan rumahnya. Namun harus memiliki izin khusus dari pemerintah federal. Izin khusus juga diperlukan Bagi penjual produk yang mengandung ekstrak ganja. Hal ini guna menekan jumlah penyalahgunaan ganja oleh masyarakat.

Kolombia

Kolombia melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis saja. Transaksi jual-beli ganja dalam jumlah besar masih dianggap illegal di Kolombia. Namun masyaraka Kolombia dibolehkan memiliki ganja tidak lebih dari 20 gram/orang.

Kolombia menjadi salah satu negara yang banyak memproduksi olahan ganja, seperti minyak, krim dan ekstrak ganja, untuk keperluan medis. Sejak tahun 2021, Kolombia mulai melakukan ekspor untuk produk dari olahan ganja.

Belanda

Sejak tahun 1976 Belanda sudah memisahkan obat keras dan obat lunak, sejak itulah ganja masuk dalam kategori obat lunak atau soft drug. Masyarakat Belanda dibolehkan memiliki ganja untuk konsumsi pribadi tidak lebih dari 5 gram.

Sejak dulu kedai kopi di Belanda juga banyak yang menjual ganja, namun hanya boleh dibeli oleh orang berusia lebih dari 18 tahun. Kedai kopi di Belanda tidak boleh menjual minuman beralkohol atau jenis obat-obatan lain, selain ganja.

Australia

Sejak tahun 2016, Australia sudah melegalkan ganja untuk keperluan medis. Namun penggunaan ganja untuk rekreasi baru dilegalkan pada tahun 2019. Penduduk yang berusia 18 tahun diizinkan untuk memiliki 50 gram ganja kering perorangnya.

Tanaman ganja juga boleh untuk ditanam secara bebas, namun hanya sebanayak dua tanaman ganja perorang atau maksimal empat tanaman dalam satu rumah.

Uruguay

Negara yang berada di Amerika Selatan ini melegalkan ganja untuk rekreasi pada tahun 2017. Tidak banyak terikat aturan seperti negara lain, Uruguay membebaskan siapa saja mengkonsumsi ganja dimanapun.

Masyarakat Uruguay juga dibebaskan untuk menanam ganja di rumahnya masing-masing. Ganja juga bisa dengan mudah ditemukan, seperti di apotik atau kelab malam.

Baca Juga: