Vaksin Covid-19 bagi warga berusia di atas 18 tahun sudah dibuka. Program vaksinasi ini terbuka bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta ataupun perantau yang bekerja atau berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan ataupun surat domisili dari RT.

Pendaftaran ini bisa dilakukan lewat laman resmi pemerintah. Berikut tata caranya:

  1. Isi NIK dan nama lengkap Anda pada laman resmi vaksinasi-corona.jakarta.go.id, klik "periksa".
  2. Selanjutnya akan muncul halaman pemeriksaan status vaksinasi Anda. Apabila belum terjadwal, klik "lengkapi data diri" untuk daftar vaksinasi Covid-19.
  3. Karena data sudah terintegrasi, maka informasi nama lengkap, NIK, jenis kelamin hingga tanggal lahir sudah otomatis terisi. Kemudian Anda diminta untuk mengisi nomor ponsel (wajib) yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp dan pastikan aktif untuk dihubungi oleh petugas kesehatan. Anda juga bisa mengisi opsi lain seperti nomor telepon rumah dan email. Lalu, klik "selanjutnya".
  4. Pada kolom alamat, maka informasi yang sudah terisi adalah sesuai alamat yang tertera di KTP. Apabila alamat domisili Anda saat ini sesuai dengan alamat di KTP, maka klik "sama dengan alamat KTP" dan kolom alamat domisili akan otomatis menampilkan alamat KTP. Namun jika bukan, silakan isi sesuai domisili sekarang. Jika sudah, klik "selanjutnya".
  5. Pada kolom kategori, ada beberapa pilihan seperti atlet, BUMD, BUMN, keamanan, lansia, masyarakat rentan, masyarakat umum, pariwisata, pedagang pasar, pegawai pemerintah, pejabat negara, pelayan publik, pendidik, Polri, SDM kesehatan, TNI, tokoh agama, transportasi publik, wakil rakyat, serta wartawan dan pekerja media. Setelah Anda memilih salah satunya, klik "selanjutnya".
  6. Di halaman terakhir, Anda dapat memilih tanggal, jam, dan lokasi vaksinasi. Ikuti opsi-opsi yang tesedia pada halaman tersebut, kemudian klik "selanjutnya".

Baca Juga: