Banyak Masyarakat yang sudah mencuri start mudik lebaran sebelum tanggal 6-17 Mei. Oleh sebab itu, pemerintah memberlakukan pengetatan syarat perjalanan swab PCR, antigen, dan tes GeNose.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum (tambahan klausul) ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021, mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Seperti diketahui, dalam SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021. Artinya H-14 adalah 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 adalah 18-24 Mei 2021.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," demikian dikutip dari Surat Edaran yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo Kamis (22/4/2021).

Transportasi umum

- Dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah

- Khusus perjalanan rutin moda transportasi darat dengan kendaraan umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR, swab antigen, atau GeNose.

Transportasi darat

- Surat keterangan hasil tes negatif PCR/swab antigen 1x24 jam atau tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melakukan perjalanan sebelum keberangkatan danmengisi e-HAC

- Khusus perjalanan rutin moda transportasi darat dengan kendaraan pribadi dalam satu wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR, swab antigen, atau GeNose.

- Jika diperlukan Satgas COVID-19 daerah akan melakukan tes acak.

Kereta api

- Perjalanan antar kota menggunakan kereta api wajib menunjukkan hasil tes negatif RT/PCR atau antigen berlaku 1x24 jam atau hasil tes negatif GeNose di setiap stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan.

Transportasi udara

- Surat keterangan hasil tes negatif RT/PCR atau rapid test antigen 1x24 jam atau GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Transportasi laut

- Surat keterangan hasil tes negatif RT/PCR atau rapid test antigen 1x24 jam atau GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia

- Khusus perjalanan rutin moda transportasi laut pelayaran terbatas dalam wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR, swab antigen, atau GeNose.

Baca Juga: