Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengambil kebijakan memberangkatkan jemaah umrah pada Januari 2022 ini. Hal tersebut telah disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto usai berdiskusi dengan Menteri Agama.

Meski demikian, pelaksanaan tersebut mesti dengan syarat yaitu; aplikasi PeduliLindungi milik Indonesia dan Tawakkalna milik Arab Saudi sudah harus tersinkronisasi.

"Saya sempat berdiskusi dengan Pak Menteri (Agama) dan Pak Dirjen Haji termasuk Pak Sekjen (Kemenag) memang dalam bulan Januari, Insya Allah akan memberangkatkan jemaah umrah, tapi dengan syarat ya PeduliLindungi sudah teraplikasi dengan Tawakkalna, termasuk manasiknya sudah disesuaikan dengan manasik di zaman pandemi, dan lain sebagainya," kata Yandri kepada wartawan, Selasa (4/1).

Sehingga, legislator dari Dapil Banten II ini meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menuntaskan pengerjaan sinkronisasi kedua aplikasi tersebut, sehingga pemberangkatan umrah bisa teralisasi dan lancar.

"Karena itu kita minta ke Kementerian Kesehatan, memang kalau benar-benar tuntas ya perlu di-launching, perlu dipublikasikan dan perlu disampaikan ke jemaah umrah maupun ke masyarakat secara umum, sehingga tidak lagi ada tanda-tanya apakah benar sudah terafiliasi apa belum," tuturnya.

Wakil Ketua Umum DPP PAN mengatakan, bila proses sinkronisasi PeduliLindungi dan Tawakkalna belum selesai, nantinya akan menghambat jemaah asal Indonesia saat menjalani aktivitas ibadah umrah.

"Karena ketika ini belum tuntas, kita khawatir ketika jemaah umrah tiba di Jeddah atau di Madinah akan sulit untuk lancar urusan ke sana kemarinya, itu bisa membuat jamaah umrah terhambat selama ada di Saudi," lanjutnya.

Syarat Haji dan Umrah

Melansir dari Al Arabiya, setidaknya terdapat 7 syarat lain yang harus dipenuhi selain pembatasan jamaah. Syarat yang pertama adalah seluruh jamaah akan menjalani pemeriksaan Covid-19 sebelum memasuki Makkah.

Selanjutnya, kedua adalah dikhususkan bagi mereka yang berusia di bawah 65 akan diizinkan untuk melakukan haji tahun ini. Lalu, semua jamaah akan diminta untuk mengkarantina diri setelah mereka menyelesaikan ritual haji.

Untuk semua pekerja dan relawan akan diuji sebelum ibadah haji dimulai. Pihak pelaksana terus memantau status kesehatan semua peziarah setiap hari. Rumah sakit telah disiapkan untuk keadaan darurat yang terjadi selama prosesi haji dan langkah-langkah jarak sosial akan ditegakkan.

Dalam perjalanan untuk umrah, melansir dari Gulf News, aturan terbaru jemaah yang diizinkan melaksanakan umrah kini harus berusia 18-50 tahun.

Selain itu, sebelum melaksanakan perjalanan, jemaah umrah dari luar negeri juga harus sudah divaksin Covid-19 penuh. Vaksin yang digunakan pun harus vaksin yang diakui di Arab Saudi, yaitu Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson.

Baca Juga: