Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya pihak-pihak yang korupsi dana bantuan sosial (bansos). Permintaan Sri Mulyani tersebut agar masyarakat tidak ragu dalam mengawasi oknum nakal yang akan memangkas dana bansos yang bukan haknya.

"Anggaran yang besar ini ditujukan untuk menjaga daya tahan lebih dari 40 persen masyarakat Indonesia dalam menghadapi pandemi," ujar Sri Mulyani dikutip dari unggahan di Instagram pribadinya, Senin (2/8/2021).

Pemerintah menggelontorkan untuk APBN 2021, anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19 mencapai Rp 187,84 triliun. Pemerintah juga membentuk bendahara negara mengajak agar dana tersebut diawasi bersama.

Penyaluran dana jaring pengamanan sosial ini agar tidak diselewengkan, Menkeu Sri Mulyani meminta masyarakat bekerja sama untuk melaporkan segala gelagat tidak beres. Laporan bisa dilakukan melalui website lapor.go.id atau jaga.id.

"Laporkan ke lapor.go.id atau jaga.id apabila ditemukan adanya kecurangan dalam penyaluran dana, karena dana perlindungan sosial yang berasal dari APBN adalah uang kita," pungkas Sri Mulyani.

Dana bantuan sosial ini pada tahun lalu menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari saat ini diketahui dituntut 11 tahun penjara atas korupsi bansos yang dia lakukan.

Belakangan di berbagai tempat mulai marak adanya isu pungutan liar hingga pemotongan terhadap bansos. Isu tersebut sempat diwarnai aksi marah-marah Mensos saat ini, Tri Rismaharini, saat melakukan sidak ke wilayah Tangerang.

Baca Juga: