SAMBAS - Saat tim intelijen dari Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tanjungpura berpatroli bersama dengan personel Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, mereka mendapati dua orang pelintas batas yang berusaha menyelundupkan 1 kotak kardus berisi 10 paket narkotika. Setelah dilakukan penyergapan, kotak berisi kardus narkotika pun berhasil disita.

Isinya sangat mencengangkan. Dalam kardus, ada 10 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat seberat 10,765 kilogram. Mengutip keterangan tertulis

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, saat itu, hari hari Selasa (9/3), sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan dari personel Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bersama Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tanjungpura, berhasil menggagalkan upaya penyelundup narkotika yang dilakukan dua orang pelintas batas.

"Saat itu, tim melaksanakan kegiatan patroli di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas," ujarnya.

Letkol Alim Mustofa menambahkan, kasus penyelundupan ini merupakan hasil pengembangan informasi serta analisa dari kasus narkoba seberat 42 kg lebih yang didapat sebelumnya. Dan, pada saat patroli, tim bertemu dengan dua orang pelintas batas yang mencurigakan.

"Ketika hendak dilaksanakan penyergapan, dua orang tersebut melarikan diri. Lalu dilakukan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali ke atas. Tapi pelaku tetap lari dan masuk ke wilayah Malaysia," ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Letkol Alim, tim gabungan melakukan penyisiran di lokasi. Dan ditemukan satu kotak kardus berisi 10 paket narkotika sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina.

"Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tanjungpura selaku Pangkoops dan Danrem 121/Alambhana Wanawwai selaku Dankolakops, untuk mengembangkan kasus narkoba sebelumnya, agar terus menjaga wilayah perbatasan ini dari berbagai kegiatan ilegal khususnya peredaran narkoba," ujarnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata dia, kasus ini kami limpahkan kepada pihak Subdit 2 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNNP Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: