JAKARTA - Pada hari Selasa (9/3), telah digelar acara Penyampaian Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Kementerian atau Lembaga dan Penghargaan Unit Pelayanan Percontohan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2020. Dalam acara itu, ada enam unit penyelenggara pelayanan dari enam kementerian dan lembaga yang berhasil meraih kategori A atau Pelayanan Prima.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, enam unit penyelenggara pelayanan dari enam kementerian atau lembaga ini yang meraih predikat Pelayanan Prima atau kategori A, berdasarkan hasil evaluasi yang mencakup enam aspek. Enam aspek tersebut yaitu kebijakan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
"Sementara 26 unit lainnya, kata dia, meraih predikat A- atau Sangat Baik. Sedangkan 15 unit layanan kementerian atau lembaga mendapat nilai B. Dan pada tahun 2020 ini, ada sebanyak 55 instansi kementerian atau lembaga yang menjadi lokus evaluasi oleh Kemenpan RB," kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Jumat (12/3).
Berikut daftar unit penyelenggara pelayanan di kementerian atau lembaga yang meraih predikat Pelayanan Prima atau masuk kategori A.
Pertama, Direktorat Konsuler, Kementerian Luar Negeri. Kedua, Asisten Deputi Bidang Penyelenggaraan Persidangan pada Sekretaris Kabinet. Ketiga, KPP Pratama Karanganyar, Kementerian Keuangan. Keempat, Pelayanan Statistik Terpadu, Badan Pusat Statistik. Kelima, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta,Kementerian Agama. Dan keenam, Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Pertanian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara Unit Penyelenggara Pelayanan Peraih Kategori A- atau Sangat Baik, pertama, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia,
Kementerian Dalam Negeri. Kedua, Pelayanan Terpadu AHU Online, Kementerian Hukum dan HAM. Ketiga, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Keempat, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi. Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kemenpan RB. Kelima, Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan, Kementerian Sekretariat Negara. Keenam, Pengadilan Negeri Denpasar, Mahkamah Agung. Ketujuh, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi.
Kedelapan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung. Kesembilan, STIA LAN Jakarta, Lembaga Administrasi Negara. Kesepuluh, Balai Besar Rehabilitasi Lido, Badan Narkotika Nasional. Kesebelas, Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara. Keduabelas, UPT BP2MI DKI Jakarta, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ketigabelas, Kantor Pertanahan Kota Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Keempat belas, Balai Inseminasi Buatan Lembang, Kementerian Pertanian. Kelima belas, Pusdiklat BPKP, Badan Penawasan Keuangan dan Pembangunan. Keenam belas, Pusdiklat Pengadaan Barang/Jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa. Ketujuh belas, PTSP KKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kedelapan belas, Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh, LAPAN. Kesembilan belas, Pusat Jasa Perpustakaan dan Informasi, Perpusnas. Keduapuluh, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Bapeten. Keduapuluh satu, Balai Besar POM Denpasar, BPOM. Keduapuluh dua, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta, Kementerian Kesehatan.
Keduapuluh tiga, Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan Bandung, BATAN. Keduapuluh empat, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Basarnas. Keduapuluh lima, Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial. Badan Informasi Geospasial. Dan keduapuluh enam, Balai Besar Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus 'Handayani' Jakarta, Kementerian Sosial.
Selain itu itu juga ditetapkan enam instansi percontohan sarana prasarana pelayanan publik ramah kaum rentan. Keenam instansi itu adalah, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung.