JAKARTA - Melalui program Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) menjawab setiap keluhan warga. Program DMM Ditjen Dukcapil Kemendagri ini salah satu upayabekerja dengan cerdas agar warga bahagia dengan layanan administrasi kependudukan yang diterimanya.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Jumat (23/7).
Zudan sebagai dirjen akan terus memacu semangat Korps Dukcapil pusat dan daerah agar selalu berbenah menjawab harapan masyarakat yang kian tinggi setiap harinya.
"Saya selalu mewanti-wanti jajaran saya untuk menyiapkan suatu strategi organisasi yang tepat dalam menyiasati dinamika yang ada," katanya.
Salah satunya, kata Zudan, dengan menggelar program Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM). Program ini digelar untuk menjaring aspirasi, harapan, keluhan dan masalah yang ada di masyarakat. Sehingga pelayanan Adminduk bisa dituntaskan.
"Pelayanan Adminduk terus kami perbaiki dan dimaksimalkan, termasuk membuka ruang dialog untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan tentang layanan Dukcapil," ujarnya.
Kalau masih ada layanan Dukcapl yang jelek, kata dia, itu tanggung jawabnya sebagai Dirjen Dukcapil. Terkait program DMM itu sendiri, kata dia, sudah lebih dari 2000 viewers yang mengikuti melalui zoom serta live streaming akun Youtube Dukcapil KDN. Dalam DMM ini terungkap berbagai persoalan seperti ketidaksesuaian NIK dengan Nomor KK untuk pendaftaran CPNS, NIK tidak ditemukan atau dipakai orang lain dan NIK ganda.
"Juga terungkap permasalahan bagaimana para perantau menyelesaikan dokumen kependudukannya, mengurus surat keterangan pindah domisili, serta berbagai permasalahan pengurusan akta-akta pencatatan sipil beserta perubahannya," ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga menyediakan call center Halo Dukcapil 1500537 Dukcapil. Juga menambah nomor layanan pengaduan dari 3 menjadi 10 nomor hape dimulai 0811 1902 4156, 4157 seterusnya sampai buntut 4165. Menurutnya ini sebagai langkah shortcut.
"Silakan masyarakat sampaikan pengaduan tapi jangan diulang-ulang ke semua nomor yang tersedia. Cukup ke satu nomor saja untuk setiap pengaduan. Buat petugas Dukcapil, jangan pernah mematikan nomor itu, harus full aktif 24 jam. Bila lelah bergantian untuk merespons pengaduan masyarakat," kata Zudan.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Eriksson P Manihuruk mengungkapkan, bahwa pengaduan melalui call center Halo Dukcapil mencapai rerata 7-8 ribu call per hari. Sementara pengaduan via Whatsapp (WA) rerata 4-6 ribu pengaduan per hari. Jumlah itu belum termasuk pengaduan melalui surat elektronik, SMS atau via twitter dan FB.
"Untuk call center di masa pandemi serta masa PPKM per hari dilayani 3 shift dengan jumlah petugas yang dibatasi. Sedangkan melalui WA bisa direspons dari mana saja oleh petugas yang melayani," kata Erikson.
Sementara terkait persoalan NIK, Erikson mengatakan, bahwa NIK yang gagal ditemukan umumnya tidak ter-update data dari dokumen terakhirnya. Artinya si pemohon masih menggunakan data dokumen lama yang belum di-updating. Maka ia pun mewanti-wanti agar data NIK dan Nomor KK yang dilaporkan adalah data terakhir.
"Selanjutnya, ada 4 permasalahan yang ditemukan, yakni NIK dan Nomor KK salah ketik ketika login, masih menggunakan Nomor KK lama, menggunakan NIK dengan status perekaman e-KTP duplicate record atau data ganda NIK dipakai orang lain untuk mendaftar," ungkapnya.
Solusinya, kata Erikson, cek kembali NIK dan Nomor KK. Dan pastikan tidak salah ketik saat login. Kemudian gunakan Nomor KK terakhir. Serta jangan pakai yang lama terutama jika pernah pindah domisili. Jika sudah memiliki e-KTP, ia mengingatkan jangan pernah mengulang perekaman data e-KTP dengan NIK yang berbeda. Sebab perekaman NIK lebih dari sekali datanya akan terblokir oleh sistem.
"Selanjutnya jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan (KKTP, KK akta lahir atau dokumen lain ke media sosial. Untuk mengecek data kependudukan, hubungi call center Halo Dukcapil 1500537 serta hubungi call center instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik yang menggunakan NIK sebagai persyaratan," kata Erikson.