Pemerintah telah menetapkan Kota Blitar di Jawa Timur sebagai daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di kawasan Jawa-Bali. Dengan begitu, Kota Blitar menjadi daerah satu-satunya yang mulai melakukan uji coba new normal Covid-19 dari 5-8 Oktober 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian pada 4 Oktober lalu, telah mencantumkan sejumlah aturan yang diberlakukan di Kota Blitar sebagai daerah dengan status PPKM Level 1.

Aturan Pembelajaran Hingga Pekerjaan

Pada pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM, maka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Aturan Berbelanja

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dapat beroperasi di Kota Blitar dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Selain itu, khusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam hal warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, hingga restoran dan kafe yang berada di dalam gedung ataupun terbuka dibolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan diwajibkan 75 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu, restoran atau kafe dengan jam operasional yang dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Keduanya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik untuk pemilik dan pengunjung.

Lalu, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan Tempat Ibadah area Publik

Pada tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 100 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Selanjutnya, fasilitas umum seperti taman dan area publik, serta kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Aturan Perjalanan

Pada transportasi umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kesembilan, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, calon penumpang harus menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta rapid test antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca Juga: