JAKARTA - Sebagai tindakan lanjut dari keputusan pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran yang baru saja diterbitkan Menpan RB Tjahjo Kumolo itu adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. Berikut poin-poin penting tentang sistem kerja ASN di masa PPKM yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk layanan sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali di daerah yang berstatus level 4, pencatatan sistem kerjanya 100 persen pegawai ASN bekerja di rumah atau work from home.Sementara di daerah berstatus level 3, untuk layanan sektor esensial, pegawai yang dibolehkan kerja di kantor atau work from office hanya 25 persen. Dan itu pun hanya bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sedangkan di daerah berstatus level 2, pengaturan sistem kerjanya, 50 persen pegawai boleh bekerja di kantor atau work from office tapi bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Surat edaran Menpan RB juga mengatur penyesuaian sistem kerja ASN di wilayah luar Jawa dan Bali. Untuk layanan sektor non esensial, di daerah berstatus level 4 dan 3, pegawai yang boleh bekerja di kantor atau work from office dibatasi hanya 25 persen. Dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Kemudian, dalam hal ditemukan kluster penyebaran Covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

Surat edaran juga mengatur penyesuaian sistem kerja ASN di daerah berstatus level 2 dan 1 pada layanan sektor non esensial. Dalam surat edaran itu disebutkan, di kabupaten atau kota zona hijau dan zona kuning diberlakukan 50 persen work from office. Dan itudiprioritaskan untuk pegawai yang telah divaksinasi.

Sementara di kabupaten atau kota zona oranye dan zona merah diberlakukan 25 persen work from office. Itu juga diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Surat edaran juga mengatur penyesuaian sistem kerja untuk layanan sektor esensial. Untuk wilayah Jawa dan Bali, di daerah berstatus level 4 dan 3, pegawai yang boleh bekerja di kantor atau work from office maksimal 50 persen. Dan itu hanya bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sedangkan di layanan sektor kritikal pada daerah berstatus level 4 dan 3,maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor atau work from office. Sementara di daerah berstatus level 2, untuk layanan sektor esensial, pegawai yang boleh bekerja di kantor atau work from office maksimal 75 persen. Pegawai yang bisa bekerja di kantor diprioritaskan yang telah divaksinasi.

Sementara pada layanan sektor kritikal di daerah berstatus level 2, maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor. Surat edaran juga mengatur penyesuaian sistem kerja di wilayah luar Jawa dan Bali pada layanan sektor esensial.

Dalam surat edaran itu disebutkan, untuk daerah berstatus level 4, bagi layanan sektor esensial, pegawai yang bekerja di kantor atau work from officemaksimal 50 persen. Dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sementara di daerah berstatus level 3 pada layanan sektor esensial, pegawai yang bekerja di kantor atau work from office maksimal 100 persen. Serta diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sedangkan pada layanan sektor kritikal di daerah berstatus level 4, maksimal 100 persen pegawai bisa bekerja di kantor atau work from office.

Baca Juga: