JAKARTA - Pada Rabu (5/5), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan dan santunan kepada perwakilan keluarga 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal saat menjalankan tugas menangani pandemi Covid-19 di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Turut hadir di acara tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih, Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto, serta pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kemenpan RB, perwakilan dari Pemkab Blora, Pemkab Purworejo, dan Pemkot Semarang.

Ada pun 8 ASN yang meninggal dalam tugas menangani pandemi Covid-19 adalah dokter Elianna Widiastuti (Pemkot Semarang), dokter Sang Aji Widi Aneswara (Pemkot Semarang), Muh. Rodhi (Pemkot Semarang), Nuryanta (Pemkab Blora), dokter Hery Prasetyo (Pemkab Blora), dokter Wuryanto Hadi Pranoto (Pemkab Purworejo), Destara Putra Awalukita (Kementerian Kesehatan) dan Soehendro (Kementerian Kesehatan.

Menurut Menteri Tjahjo, seluruh tenaga kesehatan ASN yang gugur dalam tugas akan diberikan santunan dan penghargaan sesuai aturan yang berlaku. Ada pun besaran santunan yang diterima ahli waris, mengutip keterangan Humas Kemenpan RB, berkisar antara 200 juta rupiah hingga lebih dari 300 juta rupiah. Besaran santunan tergantung pangkat dan golongan ASN tersebut.

Santunan itu, menurut keterangan Humas Kemenpan RB, mencakup komponen Tabungan Hari Tua serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja. Hak keuangan yang diterima para ahli waris adalah santunan kematian kerja, uang duka meninggal, biaya pemakaman serta bantuan beasiswa bagi anak korban.

"Penghargaan ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap keluarga dan ahli waris ASN yang ditinggalkan. Meski perlu disadari, penghargaan tersebut tentunya tetap tidak sepadan dengan pengorbanan nyawa para ASN yang tewas," kata Menteri Tjahjo.

Mantan Menteri Dalam Negeri itu pun berharap santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan prioritas masing-masing keluarga dan ahli waris. Menurut Tjahjo, santunan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.

"Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sekaligus sebagai hak dan penghargaan atas pengabdiannya," kata Tjahjo.

Baca Juga: