LONDON - Otoritas regulator data Inggris (Information Commissioner's Office/ICO) akan mendenda Facebook senilai maksimal 500 juta poundsterling karena gagal memproteksi data pengguna media sosial itu. Putusan untuk menjatuhkan denda itu merupakan bagian dari investigasi untuk mengetahui apakah informasi pribadi tersebut juga disalahgunakan dalam referendum Brexit.
"Investigasi ICO menyimpulkan bahwa Facebook melanggar UU Proteksi Data karena gagal menjaga informasi banyak orang. Facebook tak transparan mengenai data penggunanya yang digunakan pihak lain," demikian pernyataan Elizabeth Denham, komisioner informasi di ICO pada Rabu (11/7).
Penyelidikan ICO yang dimulai awal tahun ini menemukan bukti bahwa Facebook telah menyalahgunakan data dari 87 juta pengguna media sosialnya di seluruh dunia dan data-data tersebut telah disalahgunakan firma konsultasi Cambridge Analytica untuk membantu tim sukses Donald Trump memenangkan kampanye pilpres AS 2016 dan referendum Brexit.
Pemimpin Facebook, Mark Zuckerberg, pada Mei lalu telah meminta maaf pada Parlemen Eropa atas masalah yang disebabkan oleh perusahaannya. Sementara firma Cambridge Analytica membantah pihaknya bersalah dan telah menyatakan pailit untuk kantornya yang berada di Inggris dan AS.
AFP/I-1/AR-3