Pemerintah segera membuka beberapa tempat wisata yang ada di wilayah Jawa-Bali menyusul turunnya kasus Covid-19. Namun, pembukaan tempat wisata itu tetap berpatokan pada kebijakan ganjil genap.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa ada kebijakan baru terkait dengan pembukaan lokasi wisata. Dimana untuk daerah-daerah lokasi wisata akan diberlakukan ganjil genap setiap hari Jumat hingga Minggu.

"Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan di daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12 siang sampai dengan Minggu 18.00," katanya, Senin (13/9/2021).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi agar tidak terjadi di daerah wisata. Seperti yang terjadi di Pantai Pangandaran minggu lalu.

"Tujuannya untuk mengurangi kendaraan yang datang ke sana. Jadi jangan sampai seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu yang lalu. Dimana jumlah pengunjung luar biasa," ungkapnya.

Sementara itu, Luhut menyebut ada peningkatan mobilitas ke tempat-tempat wisata yang masif dan mungkin berpotensi berkerumun.

"Di beberapa wilayah terjadi peningkatan mobilitas yang cukup masif. Utamanya terjadi di beberapa lokasi wisata seperti Pantai Pangandaran yang dipenuhi oleh pengunjung dari Bandung Raya, Tasikmalaya, dan Jabodetabek. Sehingga mungkin untuk terjadi penyebaran kasus-kasus penting bagi daerah tersebut," ujarnya.

Dimana peningkatan tersebut diperparah dengan tidak diterapkannya protokol kesehatan secara disiplin.

"Hal tersebut diperparah karena lemahnya protokol kesehatan yang diterapkan. Jadi prokes saat ini masih banyak yang dilanggar," tuturnya.

Sebelumnya, tingkat keterisian hotel juga mengalami peningkatan. Misalnya saja tingkat okupansi hotel di Kawasan Wisata Pangandaran yang mendekati penuh. Hal ini terkait dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kapasitas hotel yang diperbolehkan.

"Untuk itu Pemerintah Pusat terus mendorong agar Pemerintah Daerah memahami dan mengawasi kondisi ini dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peraturan pengabaian mengenai PPKM ini," pungkasnya.

Baca Juga: