JAKARTA - Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) meminta Pemerintah untuk menindak tegas industri minyak goreng sawit (MGS) yang tak patuh. Germak menyayangkan masih banyaknya industri yang bandel terhadap aturan distribusi minyak goreng curah. Padahal target awalnya industri industri akan memproduksi minyak goreng curah dua kali lebih besar dari kebutuhan pasar.

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam menyebut dari data informasi pangan pada 8 April lalu, baru dua provinsi yang harga minyak goreng curahnya sesuai HET (harga eceran tertinggi). "Sementara 32 provinsi lainnya masih di atas HET. Inikan ironi padahal aturannya sudah berjalan cukup lama,"tegasnya dalam diskusi virtual terkait Minyak Goreng Curah, Minggu (10/4).

Aturan yang dimaksud Roy ialah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi.

Kata Roy, pemerintah sejauh ini belum punya road map yang jelas menata migor ini dari hulu ke hilir. Masalah yang dihadapi sekarang hanyalah ujungnya saja, sementara problem besarnya belum diselesaikan. "Selama masalah monopoli dan oligopolinya tak terselesaikan maka akan selalu ada masalah seperti ini.Pemerintah harus tegas ke pelaku industri,"tegasnya.

Ibrahim Fahmy Badoh dari NaralIntegrita menilai di pasar memang terlihat adanya indikasi permainan harga, karena hingga kini suplai di pasar masih sedikit jauh dari target awal.

"Ada indikasi penjualan dalam model repacking, kami menyayangkan perusahaan perusahaan yang sudah berkontrak. Ini harus diungkap, sebab ada upaya menahan arus barang ke pasar sambil menunggu keliaran harga di pasar,"tukas Fahmy Badoh. Ia meminta agar pelaku usaha nakal diberi sanksi tegas.

Diketahui, dari 75 industri minyak goreng sawit terlibat dalam program untuk menyediakan dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah (MGC) Bersubsidi hingga kini baru 55 perusahaan yang menjalankannya. Sementara, 20 perusahaan belum sama sekali.

Berdasarkan, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) per tanggal 7 April 2022 Pukul 17.00 WIB menyatakan bahwa pada Maret lalu, total MGC bersubsidi yang telah disalurkan oleh perusahaan peserta program sebesar 63.916 ton selama 14 hari, atau rata-rata distribusi mencapai 4.640 ton per hari. Dengan total kebutuhan nasional mencapai 78.294 ton per 14 hari, maka realisasi distribusi secara nasional menyentuh angka 81,6 persen.

Hasil pemantauan Germak di beberapa daerah pada tingkatan pabrik menunjukkan terdapat 11 industri pemilik pabrik MGS yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah subsidi dalam periode 1-9 April 2022 ini seperti PT. EUP di Pontianak, PT. MNOI di Bekasi, PT. DO & F di Kota Bekasi, PT AGR Kota Bitung, PT, PNP Jakarta Timur, PT. IMT Dumai, PT, BKP Gresik, PT. PPI Deli Serdang, PT. PSCOI Bekasi, dan PT IBP di Dumai.

Fakta ini menunjukkan betapa masih rendahnya komitmen dan kepatuhan sebagian industri MGS pada kontrak dan ketentuan yang ada.

Baca Juga: