Pemerintah mengeklaim kebijakan penetapan harga gas sebesar 6 dollar AS per MMBTU telah berjalan dengan baik.

JAKARTA - Sektor industri menjadi konsumen gas terbesar di dalam negeri seiring kebijakan pemerintah yang memprioritaskan untuk konsumsi domestik. Tahun ini, sektor industri tercatat sebagai konsumen gas terbesar yaitu 1.597,44 miliar British thermal unit per hari (BBTUD) atau 28,22 persen dari total pemanfaatan gas produksi nasional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Aridji, merinci pemanfaatan gas untuk pabrik pupuk, tercatat mencapai 705,03 BBTUD atau 12,45 persen dan sektor kelistrikan sebesar 681,50 BBTUD atau 12,04 persen, serta domestik gas alam cair (LNG) sebesar 504,51 BBTUD atau 8,91 persen.

Untuk mendukung pemanfaatan gas untuk industri, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 menetapkan kebijakan penyesuaian harga gas untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.

"Pemerintah sangat serius melakukan kebijakan harga gas ini, terutama untuk industri tertentu seperti pabrik pupuk, keramik, dan sebagainya. Penetapan harga gas sebesar enam dollar AS per million british thermal units (MMBTU) telah berjalan dengan baik," paparnya, di Jakarta, Kamis (9/9).

Upaya lainnya, lanjut dia, pembangunan infrastruktur gas, termasuk di Indonesia bagian Timur untuk mengganti pembangkit listrik tenaga diesel. Selain itu, pemerintah juga membangun pipa transmisi Cirebon-Semarang sepanjang 260 kilometer (km) dan pipa Dumai-Sei Mangke sepanjang 360 km. Kedua jalur pipa ini menghubungkan Sumatera dan Jawa, serta mendorong pertumbuhan industri di kawasan tersebut.

"Apabila pipa Dumai-Sei Mangke dan Cisem terbangun, pipa dari Sumatera Utara sampai ke Jawa Timur bisa tersambung. Ini akan membangun pertumbuhan industri di Sumatera dan Jawa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," papar Tutuka.

Sementara itu, pemerintah juga memberikan dukungan kepada industri energi dengan memberikan insentif. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa badan usaha yang menyalurkan gas bumi kepada pengguna gas bumi, dapat diberikan insentif secara proporsional.

Selain itu, diatur dalam Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 yang memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi badan usaha, serta memberikan keandalan pasokan konsumen gas bumi dan memberikan peluang usaha infrastruktur gas bumi kepada badan usaha/ investor.

Tingkatkan Utilitas

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebut kebijakan penurunan harga gas terbukti mampu meningkatkan utilisasi industri, mempertahankan tenaga kerja, dan diperkirakan akan mampu meningkatkan investasi hingga 192 triliun rupiah.

Saat ini, baru tujuh sektor yang bisa menikmati kebijakan tersebut. Sementara itu, Kemenperin sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian ESDM agar bisa diperluas untuk 13 industri lainnya. "Pada dasarnya kami ingin semua industri bisa memperoleh fasilitas ini karena sangat membantu peningkatan daya saing dan utilisasi industri," ujar Menperin.

Baca Juga: