JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri minyak goreng sawit menjalankan kewajiban menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, untuk mengawasi kepatuhan produsen dan distributor, Kemenperin bekerja dengan Satgas Pangan. "Kami akan terus evaluasi secara berkala, kami menggandeng Satgas pangan hingga provinsi dan kabupaten/ kota untuk sama sama mengawal distribusinya," ungkapnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (30/3) malam.

Selain Putu, konferensi pers itu turut dihadiri Deputi II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonominan Musdhalifah Machmud, Kepala Biro Hukum BPDPKS Sidik H serta sejumlah pelaku industri terkait.

Putu menjelaskan kewajiban penyediaan migor ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan Minyak Goreng Curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi Minyak Goreng Curah," kata Putu.

Putu menjelaskan Permenperin 8 Tahun 2022 mengatur proses bisnis program Minyak Goreng Curah Bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan.

"Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," tuturnya.

Karena itu, Kemenperin terus mendorong produsen hingga distributor yang menjalankan kewajiban menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi agar melaporkan realisasi penyaluran melalui SIMIRAH.

Penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan dan pengendalian produksi - distribusi dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kredibilitas dan akuntabilitas penyaluran Minyak Goreng Curah secara paripurna dari pabrik hingga ke konsumen akhir masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

"Dari 81 Pabrik MGS pada basis data kami, sampai dengan saat ini sudah ada 74 produsen yang terdaftar telah mendapatkan Nomor Registrasi SIINAS", sebutnya. Dari pantauan Kemenperin, seluruh perusahaan pemilik Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi dan mengalokasikan migor curah sekitar dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional.

"Nah, seluruh perusahaan yang sudah memiliki Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi Minyak Goreng Curah sekitar 14.000 ton per hari. Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian Minyak Goreng Curah nasional," ungkap Putu.

Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan Minyak Goreng Curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) dan lini distribusi di bawahnya untuk mendaftar di SIMIRAH.

Seluruh data transaksi penjualan/penyerahan MInyak Goreng Curah Bersubsidi akan direkam melalui SIMIRAH sehingga alur alir Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat ditelusuri secara realtime.

"Jadi nantinya produsen akan terdaftar bersama para distributornya hingga keterangan di pasar mana Minyak Goreng Curah tersebut disalurkan/dijual," imbuhnya.

Untuk itu, Kemenperin akan terus melakukan pendekatan kepada produsen dan seluruh distributor hingga pengecer agar terdaftar dan aktif menggunakan pada SIMIRAH. "Kami akan terus memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada para produsen dan para distributor - pengecer Minyak Goreng Curah Bersubsidi ini, agar SIMIRAH ini semakin dikenal dan mahir digunakan oleh para pelaku usaha", kata Putu.

Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk Minyak Goreng Curah dapat mengajukan klaim pembayaran Subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga: