JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan relaksasi aturan impor oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Aturan baru itu tak lagi mengharuskan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI).

Pemerintah melalui Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut dikhawatirkan mematikan industri tekstil di dalam negeri, mengancam industri alas kaki nasional serta membuat industri kecil menengah (IKM) konfeksi kehilangan pasar.

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman mengatakan apabila aturan ini tidak diubah maka anggotanya yang merupakan industri kecil menengah (IKM) bakal banyak yang gulung tikar karena gempuran produk impor. "Jika aturan ini sampai akhir 2024 maka 70 persen anggota kami bisa tutup usahanya," tegas Nandi dalam media briefing di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (3/6).

Dirinya mengatakan sebenarnya usulan aturan lama yakni Permendag 38 berasal dari IPKB, saat itu empat kementerian terkait melihat langsung kondisi IKM, lalu dibuatlah aturan itu. "Jadi, kami merasakan baiknya aturan itu hanya dua bulan dari sebelum lebaran sampai sebelum direvisi, tetapi setelah itu sekitar 20 persen sudah terdampak dari aturan baru yang permudah impor ini," tegasnya.

Dijelaskan Nandi, anggotanya merupakan IKM yang menampung pekerja dari industri garmen atau tekstil besar yang sudah gulung tikar. "Namun, jika pasar kami juga terancam lantas kami mau kemana lagi. Sekarang reseller itu sudah ga pesan di kami, jadinya IKM harus cari sendiri orderan,"tandasnya.

Senada, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana berharap pemerintah bisa merevisi aturan tersebut sebab sangat mengancam industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. "Jika Menteri Perdagangan katakan pelaku usaha terlambat, apa sih yang ga bisa diubah di negeri ini, masa sekelas Permendag ga bisa direvisi. Sebab jika tidak bisa mengganggu industri padat karya yang menampung banyak pekerja,"tandasnya.

Pelaku usaha industri alas kaki David Chalik mengatakan aturan baru tersebut mengancam brand brand lokal yang masih berkembang. Makanya dirinya berharap agar pemerintah tidak terlalu berpihak pada importir besar yang tidak mau kehilangan keuntungan dengan adanya aturan lama (Permendag 36/ 2023).

Upaya Terlambat

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan sudah terlambat bagi pengusaha yang merespons kekesalannya pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan tidak mungkin aturan ini direvisi lagi. "Saya kan sudah sulit, semangat kita kan agar impor dikendalikan pemerintah ratas tetapi dalam implementasinya nggak mudah, implementasinya iya kan diatur Permendag," imbuhnya.

Apabila dilakukan pengetatan terlalu ketat, Zulhas beralasan dampaknya bisa pada menahannya laju barang ke konsumen dan berpotensi terjadinya penumpukan barang.

Baca Juga: