JAKARTA- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memprediksi pada 2021, sektor industri logam dasar tumbuh 3,54 persen.
Hal tersebut menunjukkan industri baja merupakan industri high resilience yang mampu bertahan di tengah pandemi COVID-19 dan siap untuk kembali meningkatkan kemampuan dan kinerjanya pada tahun ini.
"Pada masa pandemi COVID-19, sektor industri logam dasar tetap bertumbuh dengan baik. Pada tahun 2020 industri logam mengalami pertumbuhan positif," kata Menperin lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal ini didukung dengan nilai realisasi investasi yang tinggi dan neraca perdagangan surplus di industri logam, khususnya untuk logam dasar serta upaya pengendalian impor besi baja nasional.
Agus menambahkan dalam rangka mendorong industri logam nasional yang berdaya saing tinggi, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif guna mendongkrak utilisasi serta kemampuan inovatif pada sektor tersebut.
"Untuk menciptakan iklim usaha industri logam yang kondusif di masa pandemi ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian menjalankan beberapa kebijakan bagi industri agar bisa tetap menjalankan kegiatan usahanya sehingga bisa bertahan dalam kondisi sulit ini. Bahkan, diharapkan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dari ancaman resesi di masa pandemi," paparnya seperti dikutip dari Antara.
Dalam menetapkan kebijakan tersebut, Kemenperin telah menempatkan industri baja sebagai salah satu mitra strategis yang merupakan mother of industry bagi sektor manufaktur.
Sebagai komponen utama pembangunan ekonomi nasional, sektor industri logam berpotensi memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi melalui nilai tambah serta akan menjadi efek berantai bagi aktivitas sosial ekonomi, penyerapan tenaga kerja, penghasil devisa dan pada akhirnya akan menjadi faktor pendorong bagi peningkatan daya saing ekonomi bangsa.
Di masa yang penuh tantangan bagi industri saat ini, Kemenperin terus berupaya menerbitkan berbagai kebijakan yang mendukung eksistensi sektor manufaktur nasional, termasuk industri baja.
Kebijakan tersebut di antaranya regulasi impor baja berdasarkan supply-demand, fasilitas harga gas bumi bagi sektor industri sebesar enam dolar AS per MMBtu, penerbitan izin operasional mobilitas dan kegiatan industri (IOMKI), serta pengaturan tata niaga besi baja.
"Kebijakan-kebijakan tersebut dirumuskan dengan maksud memberikan jaminan dan kesempatan bagi industri nasional, khususnya industri baja, agar dapat bersaing di pasar nasional maupun mancanegara," tegas Menperin.