JAKARTA - Industri konstruksi agar terus meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Penerapan K3 di tempat kerja merupakan sesuatu yang prinsip dan tidak boleh ditolerir berbagai kekurangannya.

"Selalu menerapkan K3 di lokasi kerja itu sangat penting, apalagi sektor bangunan dan konstruksi ini termasuk sektor yang cukup berisiko dalam proses kerjanya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah saat membuka Munas VII Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP BPU-SPSI), di Jakarta, Kamis (8/4).

Menaker menjelaskan sebagai industri, sektor konstruksi dan pekerjaan umum berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, dalam hal pekerja dan pelaksananya, menjadi tanggung jawab Kemnaker.

"Oleh karena itu, saya tidak akan rela jika banyak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga kemudian menjadi tidak produktif, menjadi difabel, bahkan kehilangan nyawa. Risiko itu terlalu berat untuk dipikul oleh keluarga-keluarga pekerja ini," jelasnya.

Belum Puas

Menaker menyatakan kasus kecelakaan kerja setiap tahun terus mengalami penurunan. Hal itu diketahui berdasarkan data dari Direktorat K3 Kemnaker yang menunjukkan bahwa 2019 terjadi 155.327 kecelakaan kerja, dan di 2020 terjadi 153.055 kasus.

Meski begitu, penurunan yang terjadi sangat tipis. Menaker menyebut pemerintah sama sekali belum puas dengan penurunan angka tersebut. "Oleh karena itu, saya akan terus mengingatkan jajaran pengawas agar tetap memantau dan mensupervisi pelaksanaan K3 di lokasi-lokasi pembangunan," jelasnya.

Menaker menekankan konstruksi merupakan sektor yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Konstruksi bukan hanya untuk mempercepat pembangunan ekonomi, ketersediaan akses dan pelayanan masyarakat saja.

"Namun, sektor ini juga penting mengingat begitu banyaknya industri turunannya," imbuhnya. ruf/N-3

Baca Juga: