JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan SNI ISO 37001 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan itu karena fungsi OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ahmad Hidayat, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (10/6) mengatakan dalam mewujudkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yaitu penerapan manajemen anti penyuapan di sektor jasa keuangan, OJK bersama Industri Jasa Keuangan akan menerapkan SMAP.

"Tahun ini, OJK menyusun Inisiatif Strategis untuk menerapkan Anti Bribery Management System sesuai best practice internasional yaitu Implementasi SNI ISO 37001 SMAP di OJK dan Sektor Jasa Keuangan," kata Ahmad Hidayat.

Bentuk implementasi SMAP baik di tingkat otoritas maupun pelaku industri keuangan adalah dengan program kepatuhan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. Selain itu, peningkatan transparansi dan kredibilitas regulator dan pelaku industri akan mendukung perkembangan perekonomian nasional.

OJK juga membuat tata kelola yang dengan penandatanganan pakta integritas setiap tahunnya. Seluruh Anggota Dewan Komisioner dan pegawai dengan level jabatan staf ke atas juga wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala.

Selain itu, pengelolaan Whistle Blowing System (WBS) juga dilakukan dengan pihak eksternal untuk menjaga independensi dan jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan pelapor.

Sejak tahun 2015 sampai Desember 31 2020, Unit Pengendalian Gratifikasi OJK menerima 1.141 laporan gratifikasi senilai 7,99 miliar rupiah. n ers/E-9

Baca Juga: