Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di daerah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 2 minggu ke depan. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal ZA mengatakan PPKM luar Jawa-Bali ini mulai berlaku hari ini Selasa (29/3) hingga 11 April 2022.

Perpanjangan PPKM ini berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/3). Namun, Syafrizal menuturkan tidak ada daerah berstatus Level 4 dalam perpanjangan PPKM tersebut.

"Tidak adanya daerah yang berada di Level 4," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (29/3).

Lebih lanjut, Safrizal menambahkan daerah yang menerapkan PPKM level 1 bertambah dari yang sebelumnya 18 daerah pada PPKM periode 15 hingga 28 Maret, menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada PPKM level 2 yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah.

Sementara pada jumlah daerah yang berstatus PPKM level 3 menurun, dari yang sebelumnya 200 daerah pada menjadi 110 daerah.

"Posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1. Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal," ujar Safrizal.

Selain aturan mengenai PPKM, pemerintah juga turut memperbolehkan berbagai kegiatan olahraga untuk menghadirkan penonton. Namun, jumlah penonton yang hadir harus disesuaikan dengan level daerah tempat acara tersebut diberlangsungkan.

Acara olahraga di daerah berstatus level 3 boleh dihadiri 50 persen penonton dari kapasitas total, 75 persen pada daerah yang berstatus level 3, dan 100 persen pada sejumlah daerah yang sudah berstatus level 1.

Pemerintah juga melonggarkan aturan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang kini boleh masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, serta Bandara Zainuddin Abdul Madjid.

Baca Juga: