Ankara - Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, Selasa, mengumumkan bahwa pemerintahnya berencana melarang anak-anakmenggunakan media sosial.
Albanese mengatakan pemerintahan Partai Buruh akan memperkenalkan undang-undang pada tahun ini untuk memberlakukan usia minimum dalam mengakses media sosial dan platform digital terkait lainnya.
"Kami tahu media sosial menyebabkan kerugian sosial dan menjauhkan anak-anak dari teman-teman dan pengalaman nyata," kata Albanese dalam satu pernyataan.
Namun, dia tidak merinci lebih jauh mengenai batasan usia anak yang tidak boleh menggunakan media sosial.
Albanese menambahkan bahwa pendekatan yang dipimpin oleh Persemakmuran terhadap masalah sosial yang penting tersebut akan memastikan anak-anak Australia lebih terlindungi dari bahaya online dan bahwa orang tua serta walinya mendapat dukungan.
"Ini juga membangun kerja pemerintah guna mengatasi dampak buruk online terhadap generasi muda. Khususnya, uji coba jaminan usia senilai 6,5 juta dolar AS (Rp100,4 miliar) yang menguji berbagai pendekatan pelaksanaan untuk membantu merancang kebijakan," katanya menambahkan.
Sebelumnya pada Minggu, media lokal melaporkan bahwa Australia Selatan telah menyiapkan undang-undang baru yang akan memaksa raksasa media sosial untuk melarang anak-anak di bawah usia 14 tahun menggunakan platform mereka atau akan dikenakan hukuman.
Undang-undang baru tersebut juga dapat direplikasi di negara bagian lain, lapor ABC News.
"Pemerintah sekarang akan mengambil tindakan. Kami akan melarang anak-anak mengakses akun-akun ini," kata Kepala PemerintahanNegara BagianAustralia Selatan Peter Malinauskas.