Pemerintah Indonesia meminta Google dan Apple milik Alphabet untuk memblokir perusahaan e-commerce asal Tiongkok, Temu, di toko aplikasi mereka.

JAKARTA - Pemerintah Indonesia meminta Google dan Apple untuk memblokir perusahaan e-commerce asal Tiongkok, Temu, di toko aplikasi mereka.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi usaha kecil dan menengah (UMKM) secara preventif terhadap produk murah yang ditawarkan Temu milik PDD Holdings, meskipun pihak berwenang belum menemukan konsumen Indonesia melakukan transaksi apa pun di platform tersebut.

Model bisnis Temu yang menghubungkan konsumen langsung dengan pabrik di Tiongkok untuk menekan harga secara signifikan merupakan "persaingan yang tidak sehat," kata Budi seperti dikutip Reuters.

"Kami di sini bukan untuk melindungi e-commerce, tetapi kami melindungi usaha kecil dan menengah. Ada jutaan yang harus kami lindungi," kata Budi.

Pemerintah juga akan memblokir segala investasi yang dilakukan Temu dalam e-commerce lokal jika Temu melakukan hal tersebut, kata Budi, seraya menambahkan bahwa ia belum mendengar adanya rencana tersebut.

Budi juga mengatakan, pemerintah berencana meminta pemblokiran serupa untuk layanan belanja Tiongkok, Shein.

Shein mengatakan mereka tidak memiliki operasi di Indonesia, kata juru bicara perusahaan.

Tahun lalu, Indonesia memaksa platform media sosial ByteDance Tiongkok, TikTok, untuk menutup layanan e-commerce-nya untuk melindungi pedagang lokal dan data pengguna.

Beberapa bulan kemudian, TikTok setuju untuk membeli saham mayoritas di unit e-commerce konglomerat teknologi Indonesia GoTo agar tetap berada di pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara.

Pada hari Selasa, e-commerce lokal Indonesia Bukalapak.com membantah laporan tentang rencana akuisisi oleh Temu.

Industri e-commerce Indonesia akan berkembang menjadi sekitar $160 miliar pada tahun 2030 dari $62 miliar pada tahun 2023, menurut laporan oleh Google, investor negara Singapura Temasek Holdings dan konsultan Bain & Co.

Baca Juga: