JAKARTA - Dukungan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pelabelan kemasan galon Bisphenol A (BPA) semakin menguat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jujur di label kemasan air minum dalam kemasan (AMDK).

Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono mengatakan, regulasi BPOM untuk pelabelan pada galon BPA adalah langkah konsisten untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Menurut Pandu, kekhawatiran terkait bahaya BPA adalah sifatnya global dan bisa diukur dari regulasi ketat di banyak negara. Pada dasarnya kemasan pangan tidak diperbolehkan lagi menggunakan wadah yang mengandung BPA.

"Di beberapa negara bahkan ada kewajiban pelabelan 'Free BPA' (Bebas BPA), tujuannya untuk edukasi masyarakat. Tujuan pelabelan BPA semata melindungi masyarakat. Jadi industri tak perlu berlebihan dalam bersikap," kata Pandu dalam keterangannya, Rabu (17/8).

Lagi pula, menurut Pandu, produsen-produsen dunia, semisal Danone di Perancis, sudah mengganti wadah produknya ke jenis plastik yang bebas BPA. "Yang jadi pertanyaan, kenapa unit Danone di negara berkembang tidak mengadopsi hal serupa? Seharusnya sama-sama fair dong. Lagi pula ini kan hanya pelabelan. Masa dengan label saja keberatan," katanya.

Senada dengan Pandu Riono, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Sofyan S. Panjaitan, mengatakan semua pihak perlu mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA.

"Memang sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via Label & Iklan Pangan," katanya belum lama ini.

Sofyan berharap, regulasi BPA nantinya bisa dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik.

Semua yang mendukung regulasi BOPM pada kemasan galon BPA punya alasan serupa: demi menjaga kesehatan rakyat dan masa depan generasi muda Indonesia. Tidak main-main, ada lebih dari 130 studi yang melaporkan efek berbahaya dari BPA.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) juga menyerukan dukungan mereka kepada BPOM untuk memberlakukan regulasi pelabelan BPA pada kemasan plastik, khususnya galon isi ulang polikarbonat, demi keamanan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Larangan Beberapa Negara

PB IDI menyebutkan, sejumlah negara sudah menerapkan pengaturan spesifik BPA pada kemasan pangan. Perancis sudah melarang penggunaan BPA pada seluruh kemasan kontak pangan. Negara bagian California di Amerika Serikat mewajibkan produsen untuk mencantumkan label 'kemasan ini mengandung BPA yang berpotensi menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan sistem reproduksi'.

"Sejumlah negara lain seperti, Denmark, Austria, Swedia, dan Malaysia, juga sudah melarang penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman untuk konsumen usia rentan 0-3 tahun," kata Ketua Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Tidak Menular PB IDI, Agustina Puspitasari.

Penelitian menunjukkan, BPA bisa menimbulkan gangguan hormon kesuburan pria maupun wanita, diabetes dan obesitas, gangguan jantung, penyakit ginjal, kanker hingga gangguan perkembangan anak. Dengan segala risiko kesehatan tersebut, wajar bila masyarakat berhak mendapat perlindungan melalui label kemasan berisi informasi yang benar.

Baca Juga: