JAKARTA - Indonesia dan Uni Eropa menuntaskan perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) putaran ke-15. Kedua tim perunding telah melakukan upaya terbaiknya, komitmen mencari solusi kreatif untuk isu-isu di bawah perundingan IEU-CEPA.

"Setelah putaran terakhir di Brussels, kami optimistis dapat tercapai kemajuan substansial dalam perundingan," ujar Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (16/7).

IEU-CEPA adalah sebuah perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Uni Eropa yang membahas berbagai aspek hubungan ekonomi secara menyeluruh.

Seperti dikutip dari Antara, pada perundingan IEU-CEPA putaran ke-15, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan Bilateral Johni Martha, selaku Ketua Kelompok Perunding Indonesia. Sedangkan tim perunding Uni Eropa dipimpin Deputy Head of Unit for the Southeast Asia, Australia, and New Zealand, Filip Deraedt.

Mencapai Kemajuan

Dalam putaran ini, kedua pihak berhasil mencapai kemajuan dalam pembahasan teks. Di antaranya dengan disepakatinya Bab Kerja sama Ekonomi dan Peningkatan Kapasitas (Economic Cooperation and Capacity Building/ECCB).

Kesepakatan tersebut secara resmi menjadikan ECCB sebagai bab ketujuh yang berhasil diselesaikan di bawah perundingan IEU-CEPA.

"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan Uni Eropa, tim perunding kedua pihak terus berusaha mengakselerasi kemajuan perundingan. Selain penyelesaian Bab Kerja Sama Ekonomi, kelompok kerja lainnya juga melakukan diskusi yang konstruktif di minggu ini," kata Johni.

Putaran ke-15 ini mencakup pembahasan pada 15 isu runding, antara lain perdagangan barang, ketentuan asal barang, sistem pangan berkelanjutan, klausul anti-fraud, hambatan teknis perdagangan, perdagangan jasa, perdagangan digital, investasi, penyelesaian sengketa investasi, pengadaan pemerintah, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, penyelesaian sengketa, ketentuan institusional, kerja sama ekonomi dan peningkatan kapasitas, serta subsidi untuk pertemuan daring.

Baca Juga: