Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Australia melalui Australian Maritime Safety Authority (AMSA) menjalin kerja sama terkait pencegahan pencemaran laut lintas batas negara akibat tumpahan minyak.
"Melalui kerja sama ini, kedua negara dapat membentuk dan memperkuat kerja sama internasional yang saling menguntungkan dalam hal kesiapsiagaan dalam penanggulangan pencemaran akibat tumpahan minyak laut," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Kerja sama kedua negara dilakukan dengan penandatangananMemorandum of Understanding(MoU) danStandardOperatingProcedure(SOP) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Laut Lintas Batas Negara.
Penandatanganan MoU dilakukan secara simbolis oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Jon Kenedi dan CEO AMSA Mick Kinley.
Sedangkan, penandatanganan SOP dilakukan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Jon Kenedi dan Executive Director of Response AMSA Mark Morrow,
Penandatanganan disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan dan Transport Counsellor Australian Embassy Michelle La Rue di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
"Penandatanganan MoU dan SOP itu merupakan perwujudan kerja sama bilateral yang kuat antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia dalam menjaga dan menanggulangi pencemaran lingkungan laut, khususnya pada insiden darurat tumpahan minyak di laut," ucap Lollan.
Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Jon Kenedi mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dan SOP tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan antara Indonesia dan Australia dalam kesiapsiagaan dan penanggulangan pencemaran laut.
"Hal ini mencerminkan komitmen bersama kita untuk menjaga laut kita agar tetap aman dan bersih," ucap Jon.
Jon menjelaskan, melalui MoU itu, kedua negara sepakat untuk membentuk sebuah kesepahaman mengenai keuntungan memasukkan persyaratan internasional untuk keselamatan kapal dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran lingkungan.
Kemudian mendorong mekanisme kerja sama regional untuk membangun kecakapan dan kemampuan dalam pencegahan dan penanggulangan kejadian pencemaran tumpahan minyak laut.
"Serta mendorong adanya bantuan yang saling menguntungkan dalam mempersiapkan, mengendalikan dan menanggulangi kejadian pencemaran tumpahan minyak di laut," terang Jon.
Lebih lanjut Jon mengatakan bahwa melalui MoU itu, Indonesia dan Australia dapat melakukan pertukaran informasi mengenai kemampuan dan perencanaan dalam penanggulangan pencemaran tumpahan minyak dalam skala nasional.
Selanjutnya, kerja sama untuk membangun kemampuan penanggulangan pencemaran tumpahan minyak di laut, prosedur penyampaian informasi mengenai potensi, ancaman atau kejadian pencemaran tumpahan minyak.
Lalu, membuat prosedur koordinasi operasi bersama penanggulangan pencemaran tumpahan minyak di laut, dan membuat kesepahaman bersama mengenai prinsip-prinsip tanggung jawab dan kompensasi pada pencemaran tumpahan minyak di laut.
Jon juga menyoroti kerja sama yang baik antara Indonesia dan Australia. Ia mengatakan, penyusunan dan penyelesaian dokumen MoU dan SOP tersebut merupakan hasil usaha bersama yang diyakininya akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
"Saya berharap penandatanganan ini menandai dimulainya tindakan konkret dan kolaborasi lebih lanjut antara kedua belah pihak. Mari kita bekerja sama untuk memastikan bahwa semua yang telah kita sepakati berhasil dilaksanakan dan menghasilkan hasil positif," kata Jon.