JAKARTA - Indonesia membutuhkan aturan atau payung hukum yang bisa melindungi dan mengatur arus data yang ada di masyarakat. Di era internet yang informasinya begitu terbuka, harus ada payung hukum yang berfungsi untuk melindungi dan mengatur arus data yang ada.

"Kita memerlukan adanya sebuah undang-undang (UU) yang mengatur perlindungan data pribadi masyarakat," kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty, di Jakarta, Minggu (4/8).

Menurut Evita, sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi, namun belum disampaikan ke DPR untuk dibahas. RUU tersebut masih di pemerintah. Dalam waktu dekat akan diserahkan kepada DPR oleh Presiden Jokowi.

Evita mengatakan RUU tersebut harus mampu menjawab dan memberi solusi terhadap kerancuan data di masyarakat. Dia mencontohkan, harus diperjelas mana yang merupakan data untuk publik, data pribadi, dan data rahasia negara. "Harus jelas mana data yang terbuka untuk publik, data pribadi, dan data rahasia negara dengan aturan masing-masing," kata Evita. Ant/N-3

Baca Juga: