Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menegaskan bahwa Indonesia bukan negara tujuan pelarian maupun persinggahan bagi buronan asing dan pelaku kejahatan global lainnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa pengawasan keimigrasian telah semakin ketat. Selain itu, kerja sama Imigrasi dan Divhubinter Polri dalam memburu dan menindak buronan Interpol juga kian gencar.
"Jadi, ya sudah, jangan menggunakan Indonesia menjadi negara tujuan pelarian ataupun juga transit," kata Silmy Karim saat konferensi pers penangkapan buronan Interpol asal China di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Kepala DivhubinterPolri Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang paling proaktif dalam menangkap buronan asing.
Hal ini, kata dia, tidak terlepas dari dukungan penuh Ditjen Imigrasi.
"Pertanyaan adalah apakah kita, Indonesia, mengetahui kalau mereka itu buronan? Mereka itu masuk ke Indonesia kita tidak tahu buronan atau tidak kalau tidak ada dired notice, kalau tidak ada permintaan," imbuh Krishna dalam kesempatan yang sama.
Krishna menjelaskan, Indonesia termasuk negara yang sigap dalam menindaklanjutired noticenegara lain.
Menurut dia, teknologi keimigrasian juga semakin canggih.
"Kalau yang nyata-nyata masuk Indonesia adared notice-nya banyak sekali sudah dilakukan upaya penegakan hukum oleh Ditjen Imigrasi. Kita dengan sistem yang ada,autogate integrated(terintegrasi) dan bahkan mempunyaiface recognitionteknologi yang bisa mengidentifikasi wajah apabila paspornya berbeda, itu sudah dimiliki oleh Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut, Silmy mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi tengah mengoptimalkan penggunaanautogatedi jalur masuk yang ramai pelintas, seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan keimigrasian menggunakanautogatemenggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan sistem pengawasan wilayah perbatasan (border control manager).Autogatebisa mengenali pelintas dalam waktu 15 detik.
Ditegaskan pula oleh Silmy bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Polri untuk menindak buronan asing maupun pelaku kejahatan internasional lainnya yang berada di wilayah Republik Indonesia.
"Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh penegakan hukum dan bekerja sama aktif, bahu-membahu bersama dengan NCB Interpol untuk melaksanakan penegakan hukum dan investigasi bersama guna mencari dan memulangkan WNA yang bermasalah hukum dan merupakan buronan red notice maupun pelaku kejahatan internasional," kata Silmy.
Indonesia Bukan Negara Tujuan Pelarian Buron Asing
11 Oktober 2024, 00:07 WIB
Waktu Baca 2 menit