Jumlah kasus aktif yang masih terpantau tinggi menjadi alasan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

JAKARTA - Indonesia berhasil menekan 60.000 lebih kasus aktif Covid-19 dalam skala nasional. Kalau pekan lalu, minusnya 38.000 kasus aktif. Di pekan terakhir, kita mampu menurunkan minus 60.902 kasus aktif dalam tujuh hari terakhir per tanggal 8 Agustus 2021.

"Karena kita mengevaluasi per pekan. Jadi trennya sudah cukup baik di level nasional," kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah, di Jakarta, Kamis (12/8).

Dia menjelaskan secara nasional, Indonesia sudah melewati puncak kasus aktif Covid-19 dengan mengalami penurunan sebanyak 25,77 persen, dengan menekan sebesar 60.902 kasus aktif per tanggal 8 Agustus 2021.

"Dari puncak kita sudah turun 25 persen. Alhamdulillah, ini perkembangannya sudah sangat baik. Terakhir jumlah kasus aktif di angka 426.000, masih tetap harus ditekan jumlah kasus aktifnya," kata Dewi di talk show daring dengan tema Covid-19 Dalam Angka: Evaluasi Kepatuhan Protokol Kesehatan dan Perkembangan Covid-19 Agustus 2021.

Masih Tinggi

Dewi menjelaskan angka kasus aktif yang masih terpantau tinggi menjadi alasan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan dan di luar Pulau Jawa-Bali menjadi dua pekan.

"Setiap pekan kita lihat perkembangan jumlah kasus aktif. Kita ingin minus, artinya terjadi penurunan jumlah kasus aktif. Tapi, kalau kita lihat beberapa pekan terakhir naik, baru dua pekan terakhir ini terjadi penurunan," kata dia menjelaskan kondisi perkembangan jumlah kasus aktif saat ini.

Walaupun secara nasional telah mengalami penurunan kasus aktif secara signifikan, Dewi mengatakan jumlah kasus aktif di beberapa daerah di luar Pulau Jawa-Bali masih tinggi dan memiliki jumlah kasus aktif yang berbeda-beda.

Hal tersebut disebabkan oleh luas wilayah suatu daerah dan waktu penyebaran saat masyarakat melakukan mobilitas sosial. "Semakin luas wilayahnya, semakin butuh waktu untuk menyebar. Untuk kembali ke dalam kondisi sebelumnya, penurunan juga butuh waktu lagi seperti itu," kata dia.

Jadi, memang ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut dan juga pengendalian mobilitas yang berjalan semakin baik, kata dia, mobilitas terjaga bisa membuat penurunan juga bisa lebih cepat.

Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

"Pelaku perjalanan internasional usia di atas 18 tahun wajib menunjukkan telah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap," katanya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan tes cepat PCR kedua dengan hasil negatif.

Untuk WNA, tambah Wiku, dengan ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

"Vaksinasi bagi WNA masih terus berjalan, terutama bagi mereka yang berusia di atas 60 tahun, tenaga pengajar dan WNA tertentu. Implementasinya bekerja sama dengan negara asal WNA tersebut," katanya.

Program vaksinasi bagi WNA diprioritaskan bagi mereka yang melakukan perjalanan domestik maupun internasional. Wiku mengatakan kewajiban menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 sebagai upaya pengendalian penyebaran virus.

"Kami paham kondisi global, tidak semua negara punya akses vaksin. Tapi di sisi lain, kami berusaha membatasi perjalanan orang untuk menghindari kasus impor virus dari negara lain. Ini juga dilakukan oleh negara lain dalam mengontrol kasus di negaranya," katanya.

Baca Juga: