JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan publik jangan merendahkan independensi lembaganya hanya karena sistem penggajian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020. Persoalan gaji tidak akan menggerus independensi pegawai KPK.

"Independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum dan kiranya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum. Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada Republik Indonesia yang ditanam sejak rekrutmen sampai pembinaan dan kode etik KPK," kata Ghufron, di Jakarta, Selasa (11/8).

Untuk diketahui, pada Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian di ayat (2) disebutkan dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Berbagai Pelemahan

Mantan Komisioner KPK, Laode M Syarif dalam Webinar Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Senin (10/8) menyebut berbagai pelemahan akibat dari revisi Undang-undang (UU) KPK. Termasuk alih fungsi pegawai KPK yang dulunya independen menjadi ASN.

"Barusan dikagetkan lagi sistem penggajian diatur PP yang baru saja keluar. Di situ dikatakan gaji KPK ada tiga, satu gaji pokok, dua tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu itu, sudah menyoroti single salary system. Jadi gaji cuma satu ya gaji supaya gampang dikontrol," kata Laode.

Menurutnya, sistem penggajian KPK sudah benar. Dan menganggap perhitungan gaji yang ditetapkan dalam PP tersebut tidak jelas tolak ukurnya.

Laode menegaskan PP ini mempertegas kenyataan bahwa mulai dari proses sampai substansi sudah melanggar pembentukan UU. Dari sisi substansi UU No 19/2019 bukannya menguatkan, melainkan melemahkan. Dia pun masih berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi terhadap UU KPK tersebut.

"Jadi, kita berharap sekali pada MK untuk menguji dari sisi pembentukan UU KPK sudah benar atau tidak. Kita berharap independensi, keimanan, dan kepintaran hakim MK agar UU KPK dapat kembali," kata Laode.

Mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang bersama-sama dengan koalisi masyarakat sipil mengajukanjudicial reviewuntuk uji formil dan materiil atas UU No 19/2019 tentang KPK pada tanggal 20 November 2019.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pimpinan KPK tengah mempelajari peraturan alih status pegawai. Hal itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP tentang alih status kepegawaian KPK. Setelah diterbitkannya PP itu, pegawai KPK kini berstatus menjadi ASN.

"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud. Sesuai Pasal 12 PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juli 2020," kata Ali.

Ali menambahkan untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP itu, KPKsegera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) terlebih dahulu.Dalam penyusunan Perkom ini juga akan melibatkan kementerian atau lembaga terkait. ola/N-3

Baca Juga: