WASHINGTON - Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) pada Kamis (18/3) waktu setempat, melaporkan, negara itu mengimpor makanan laut ilegal senilai 2,4 miliar dollar AS pada 2019.

Impor yang dan tidak diatur dan dilaporkan atau Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) tersebut mewakili 11 persen dari total impor AS.

Laporan hasil penyelidikan oleh Komite Legislatif AS atau US House Ways and Means Committee pada Desember 2019 tersebut menemukan bahwa penghapusan impor makanan laut ilegal yang tidak dilaporkan dan tidak diatur akan meningkatkan total pendapatan operasional industri perikanan komersial AS dengan perkiraan 60,8 juta dollar AS. Harga makanan laut dan ukuran tangkapan akan meningkat untuk semua spesies yang dimodelkan.

Menurut laporan tersebut, perikanan komersial AS yang paling diuntungkan termasuk yang menargetkan udang perairan hangat, ikan salmon, tuna mata besar, dan cumi-cumi.

Komisi Perdagangan Internasional menemukan bahwa lebih dari 13 persen impor makanan laut hasil tangkapan liar berasal dari penangkapan ikan IUU. Laporan ini juga mengidentifikasi Tiongkok, Russia, Meksiko, Vietnam, dan Indonesia sebagai "eksportir yang relatif besar" dari makanan laut yang ditangkap secara ilegal ke AS.

Sementara itu, laporan tersebut juga mengatakan Kanada, pengekspor makanan laut terbesar ke AS, "berisiko rendah" terlibat dalm makanan laut IUU.

Laporan itu juga menemukan bahwa makanan laut IUU sering digunakan untuk membuat tepung ikan guna mendukung akuakultur, dengan hampir 9 persen dari berat panen makanan laut hasil budi daya yang diimpor ke AS diberi makan dengan bahan turunan IUU.

"Terlalu banyak makanan laut ilegal yang masuk ke piring makan kami dan lebih banyak yang harus dilakukan," ujar Ketua Komite Legislatif, Richard Neal.

n SB/reuters/P-4

Baca Juga: