JAKARTA- Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas impor barang karpet dan tekstil penutup lantai lainnya pada Jumat (18/8).

Penyelidikan itu menindaklanjuti permohonan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sebagai pemohon pada 15 Agustus 2023 selaku pemohon yang mewakili PT Universal Carpet And Rugs, PT Classic Prima Carpet Industries, dan PT Anugrah Esa Mulia.

Impor barang karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang diselidiki KPPI masuk ke dalam pos tarif Bab 57 dengan 64 nomor Harmonized System (HS) 8 digit, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.

"Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan oleh pemohon, KPPI menemukan fakta masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang dilakukan," ujar Ketua KPPI Mardjoko di Jakarta, Selasa (22/8).

Mardjoko menjelaskan, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2020-2022.

"Ancaman kerugian serius tersebut antara lain, menurunnya laba, volume produksi, volume penjualan domestik, kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, dan meningkatnya persediaan. Selain itu, pangsa pasar pemohon di pasar domestik juga mengalami penurunan dan pemohon masih membutuhkan tambahan waktu pengenaan tindakan pengamanan perdagangan untuk menyelesaikan program penyesuaian strukturalnya secara optimal," tutur Mardjoko.

Tren Meningkat

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama tiga tahun terakhir (2020-2022), terjadi peningkatan tren jumlah impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya baik secara absolut maupun secara relatif masing-masing sebesar 22,60 persen dan 22,68 persen.

Pada 2022, jumlah impor meningkat sebesar 170,85 persen dibandingkan tahun 2021. Adapun Negara utama asal Impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya berasal dari Vietnam (dengan pangsa impor sebesar 40,30 persen), diikuti dengan Turki (29,48 persen), Malaysia (9,96 persen), Jepang (7,23 persen), Tiongkok (6,26 persen), Thailand (3,17 persen), serta negara lainnya (3,60 persen).

Sehubungan dengan hal tersebut, KPPI mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan (interested parties) untuk mendaftarkan diri ke KPPI secara tertulis selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal dimulainya (inisiasi) penyelidikan perpanjangan atau pada 1 September 2023.

Baca Juga: