PMI diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang ada sehingga tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman mereka.

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi adil dan efektif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu merespons protes keras dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) seiring penahanan barang miliki PMI di Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menanggapi pemberitaan terkait tertahannya barang kiriman PMI di gudang penyimpanan barang logistik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Budi menyampaikan terjadi kesalahpahaman saat inspeksi mendadak (sidak) pada 4 April lalu.

Dalam sidak tersebut, terungkap barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

"Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba, juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur," tambah Budi di Jakarta, Minggu (7/4).

Dengan telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag 36/2023 jo 3/2024, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut, sehingga tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.

Budi menyampaikan Permendag itu memberi relaksasi. Dengan relaksasi dan kemudahan ini, Kemendag turut mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kerja keras para pekerja migran di luar negeri yang telah menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia.

Budi mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pemerintah mengatur impor dengan tujuan, antara lain melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup dan melindungi serta mengembangkan industri dalam negeri. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah mengatur impor barang yang salah satu ketentuannya adalah harus dalam keadaan baru.

Selain itu, impor barang tertentu diatur dengan pemenuhan kewajiban berupa perizinan impor dari Kemendag. Kewenangan pengaturan impor tersebut diserahkan kepada Menteri Perdagangan.

Untuk beberapa kategori tertentu, Mendag dapat menetapkan impor barang dalam keadaan baru serta pengecualian dari kewajiban perizinan impor.

Budi menegaskan Permendag 36/2023 ini harus dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan pada Desember 2023. Dalam Permendag kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya, pengecualian atas ketentuan pembatasan impor untuk impor barang kiriman PMI belum diatur secara tegas.

Tinjau Ulang

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tentang pengaturan impor barang milik para PMI. Benny dalam keterangan mengatakan pada masa kritis penumpukan barang pekerja migran Indonesia pada Desember 2023 menyebabkan ada lambatnya, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga: