“Saya kira butuh persepsi yang sama dalam mengimplementasikan UU TPKS. Di beberapa daerah sudah mengimplementasikan."

JAKARTA - Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan implementasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membutuhkan kesamaan persepsi antara penegak hukum. Di beberapa kasus kekerasan seksual sudah mengimplementasikan UU tersebut, meski belum memiliki aturan.

"Saya kira butuh persepsi yang sama dalam mengimplementasikan UU TPKS. Di beberapa daerah sudah mengimplementasikan," ujar Nahar dalam konferensi pers Aturan Turunan UU TPKS, di Jakarta, Jumat (15/6).

Dijelaskan Nahar, belum terimplementasinya UU TPKS secara optimal masih ada pihak yang kebingungan dan takut akan menyalahi aturan. Padahal UU tersebut sudah jelas menyertakan berbagai kategori kekerasan seksual.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya juga diberikan mandat untuk menyusun tiga rancangan aturan turunan UU TPKS. Aturannya yaitu RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu.

Baca Juga: