Implementasi Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi cukup kompleks. Meski terlihat sederhana, tapi tetap membutuhkan level berpikir yang mendalam.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kiki Yuliati, menilai implementasi Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi cukup kompleks. Menurutnya, meski terlihat sederhana, tapi tetap membutuhkan level berpikir yang mendalam.

"Dengan demikian, setiap perguruan tinggi diharapkan dapat cermat dalam menentukan fokusnya apakah itu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, atau pengabdian masyarakat," ujar Kiki, dalam tayangan Silaturahim Merdeka Belajar, Senin (11/9).

Dia mengimbau perguruan tinggi tidak terburu-buru untuk mengubah peraturan akademik yang berlaku, misalnya mengubah kurikulum. Menurutnya, pimpinan perguruan tinggi dapat melakukan evaluasi diri secara komprehensif pada masa transisi kebijakan tersebut.

"Lakukan evaluasi diri sedalam mungkin, semenyeluruh mungkin, dan sejujur mungkin. Hal ini diperlukan agar perguruan tinggi dapat menentukan diferesiansi dirinya dan menentukan fokusnya," jelasnya.

Otonomi Kampus

Kiki menyebut, perguruan tinggi di Indonesia sudah didominasi oleh kampus yang berstandar baik dan bahkan sangat baik. Menurutnya, sudah saatnya perguruan tinggi diberi otonomi sehingga bisa meningkatkan kualitasnya agar sejajar dengan perkembangan perguruan tinggi di dunia.

Dia menambahkan, arah kebijakan terkait peningkatan mutu pendidikan tinggi adalah untuk memberikan kepercayaan terhadap perguruan tinggi untuk dapat berinovasi dengan standar nasional yang fleksibel dan tidak preskriptif.

"Memang masih ada (perguruan tinggi) yang kualitasnya kurang, tetapi sudah lebih banyak yang baik dan sangat baik. Justru untuk mendorong yang masih di bawah bisa naik, sedangkan yang sudah baik semakin bisa meningkatkan standarnya hingga ke level internasional," katanya.

Kiki meyakni bahwa perguruan tinggi di Indonesia adalah lembaga yang mandiri dan dengan dukungan yang tepat akan mampu mengenali keunggulannya, serta mampu menentukan kebijakan dan program yang paling cocok untuk diterapkan di ruang lingkupnya. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat mengatur standarnya sendiri yang lebih fleksibel sehingga dapat memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.

Baca Juga: