Inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat, terutama pada pengambilan pas­por di Sabtu dan layanan Sunset Service yakni pelayanan di luar jam kerja setiap Jumat.

KOTA BOGOR - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Bogor, Jawa Barat, menyebut sebanyak 95.327 paspor telah diterbitkan sepanjang 2023 seiring berbagai inovasi aplikasi layanan yang memudahkan masyarakat.

"Capaian ini bisa terlaksana dengan berbagai inovasi yang kami luncurkan. Kami berusaha memberikan pelayanan yang semakin baik tiap tahunnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib di Kota Bogor, Jumat (29/12).

Ruhiyat merinci pada tahun 2023 total penerbitan paspor berjumlah 95.327 yang terdiri dari permohonan melalui aplikasi MPaspor sebanyak 50.691, melalui percepatan sebanyak 3.689, pelayanan ramah HAM sebanyak 40.673, dan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan biaya nol rupiah sebanyak 274.

Kemudian terdapat pula penolakan pemberian paspor yang diduga memberikan keterangan tidak benar atau meragukan sebanyak 334 penolakan.

Dari Pelayanan Izin tinggal dan status keimigrasian untuk perpanjangan ITK (Izin Tinggal Kunjungan) sebanyak 329, ITAS (Izin Tinggal Terbatas)sebanyak 1990, ITAP (Izin Tinggat Tetap) sebanyak 279, Kartu Fasilitas Keimigrasian sebanyak 49, perpanjangan VOA sebanyak 988, afdavit sebanyak 101, MREP (Multiple Re-Entry Permit) sebanyak 306, lapor lahir sebanyak enam, lapor kematian sembilan, EPO (Exit Permit Only) sebanyak 299, mutasi alamat sebanyak 165, dan mutasi paspor sebanyak 297.

Sepanjang tahun 2023 pihaknya mencatat tiga negara teratas dengan akumulasi permohonan ITK, ITAS, dan ITAP yaitu Saudia Arabia sebanyak 392 orang , China 377 orang, Yaman 370 orang.

Dari sisi Penegakan Hukum Keimigrasian selama Januari-Desember 2023 terdapat 20 penangkalan ,173 deportasi WNA, tiga kegiatan operasi gabungan, 18 detensi, dua kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), 113 laporan harian intelijen, serta 149 pengawasan keimigrasian, dan nihil untuk projustsia.

'Overstay'

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal India dan Nigeria, tiga diantaranya melanggar lama tinggal (overstay) dan lima lainnya tidak memiliki dokumen.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ruhyat M. Tholib di kantornya, di Kota Bogor, Jumat, menyampaikan WNA yang diamankan merupakan hasil laporan warga di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor sebagai koordinasi keamanan dan kenyamanan lingkungan.

"Jadi laporannya yang delapan orang ini dari warga di Puncak Bogor dan di Bogor Timur, Kota Bogor. Meskipun di satu sisi warga diuntungkan karena mendapat penghasilan dari keberadaan mereka, sebagian warga menyadari perlu kejelasan administrasi para WNA," kata Ruhyat.

Ruhyat menerangkan, dalam operasi Jagratara selama dua hari pada Rabu (27/12) dan Kamis (28/12) dalam rangkaian pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024 serta pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menjalankan operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing Secara Serentak pada Seluruh Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Seluruh Indonesia pada Tahun 2023. Ant/and

Baca Juga: