Bandung - Kantor Imigrasi Bandung melaksanakan Operasi "Jagratara" tahap ke II pada tanggal 21 sampai 22 Agustus 2024 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, yang kali ini difokuskan di Kabupaten Subang.
"Operasi Jagratara selama dua hari menyasar wilayah Kabupaten Subang, di mana banyak perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Babay Baenullah dalam keterangan di Bandung, Sabtu.
Dalam pelaksanaannya, kata Babay, Tim Jagratara Imigrasi Bandung melakukan pemeriksaan kesesuaian izin tinggal pada perusahaan pengguna TKA.
"Dari pelaksanaannya, tim operasi Jagratara mengamankan enam WNA untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bandung," ujar Babay.
Kantor Imigrasi Bandung, dijelaskan Babay, berkomitmen untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap orang asing di enam wilayah kerja, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang.
"Luasnya wilayah kerja ini, tidak menyurutkan semangat Kantor Imigrasi Bandung untuk hadir di tengah masyarakat dan melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing" ucap Babay.
Operasi Jagratara, adalah operasi rutin dalam rangka pengawasan orang asing yang dilakukan secara serentak pada seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Indonesia, dengan kendali pusat.
Kegiatan ini, merupakan amanat dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, guna menjaga terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing.
Imigrasi Bandung Gelar Operasi Jagratara Fokus di Kabupaten Subang
25 Agustus 2024, 02:00 WIB
Waktu Baca 1 menit