Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Balimendeportasi warga Jerman, Tim Dielenschneider (29), karena sebelumnya terlibat kasus penyalahgunaannarkotika.
"Yang bersangkutan pernah ditahan selama empattahun karena kasus narkotika, di LP Kerobokan, kemudian setelah menjalani masa pidananya, tepat pada Rabu (1/9), sudah dideportasi ke negaranya," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Kamis (2/9).
Ia mengatakan warga negara asing tersebut pernah menjadi klien pemasyarakatan kasus narkotikadengan pidana yang dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan dipidana selama empat tahun.
Selain itu, warga tersebut juga sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan KelasIIA Kerobokan, kemudian dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Banglihinggavonis.
Setelah vonis, kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli bersama seluruh WBP dengan kasus narkotika.
Pada 27 Mei 2020, warga tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama sattahun empat bulan empat hari.
Setelah menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, pada 31 Agustus 2021 ia juga diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan deportasi.
"Jadi yang bersangkutan dideportasi tepat pada Rabu, 1 September 2021, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 21.05 WIB dengan penerbangan TK57 dan TK1523 tujuan Jakarta-Istanbul-Jerman," katanya.
Pendeportasian dilakukan karena Tim Dielenschneidertelah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.