Dua negara tetangga, Malaysia dan Singapura telah sepakat untuk menghapus berbagai kewajiban karantina dan tes Covid-19 bagi setiap pelaku perjalanan darat dari kedua negara.

Kesepakatan itu disampaikan langsung oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Kamis, usai berbicara dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melalui panggilan telepon.

Namun terdapat satu syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dari kedua negara, yakni pelaku harus sudah divaksinasi lengkap sebelum memulai perjalanan. Sebelumnya, pelaku perjalanan darat dari kedua negara wajib seperangkat aturan seperti tes Covid-19 dan karantina.

Perdana menteri kedua negara mengakui masing-masing negara sudah menunjukkan perkembangan yang baik dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk pelaksanaan program vaksinasi.

"Pengumuman hari ini mencerminkan hubungan baik, kerja sama berbagai aspek, dan hubungan kukuh antara rakyat kedua negara. Ini pastinya akan menyumbang kepada usaha-usaha pemulihan dengan dampak positif terhadap ekonomi dan kesejahteraan rakyat kedua negara," katanya.

PM Singapura Lee Hsien Loong bahkan menyebut kesepakatan pencabutan kebijakan wajib karantina dan tes bagi pelaku perjalanan darat di kedua negara sebagai peristiwa penting bagi Singapura dan Malaysia untuk bersiap hidup bersama COVID-19.

Kesepakatan itu dikatakan Lee juga menjadi angin segar bagi kedua negara untuk bangkit dari krisis, kata Lee.

Sebelumnya, Singapura juga telah mencabut seperangkat kebijakan terkait langkah pelonggaran aturan dalam penanggulangan Covid-19, antara lain mencabut wajib masker di luar ruang, menambahkan izin berkerumun hingga 10 orang, menghilangkan karantina dan memperbolehkan turis yang telah divaksin memasuki negara tersebut.

Baca Juga: