Dalam jangka panjang, IKN bersama Balikpapan dan Samarinda diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dan pada 2045 menjadi area metropolitan.

JAKARTA - Pemerintah mengeklaim pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan upaya untuk menciptakan pusat ekonomi baru. Selama ini, sebagian besar pembangunan masih berpusat di Jawa, khususnya DKI Jakarta, dan Sumatera.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rudy Prawiradinata, menyampaikan Presiden Joko Widodo mengingatkan untuk membangun Indonesia sentris. Sehingga secara geografis, Ibu Kota pindah lebih ke tengah dengan potensi pengembangan ekonomi yang lebih besar.

"Yang dipindahkan hanya pusat pemerintahannya karena Jakarta tetap sebagai pusat kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi tidak dipindahkan, tapi kita meng-create yang baru di sana," katanya dalam diskusi Beranda Nusantara dengan tema Menuju Ibu Kota Negara Baru dan disiarkan secara daring yang dipantau di Jakarta, Rabu (23/2).

Selama 30-40 tahun ini, lanjutnya, pertumbuhan ekonomi terlalu berpusat di Jawa dan Sumatera dengan kontribusi 80-82 persen. Sedangkan kontribusi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua hanya berkisar 15 persen. Selain itu, pemindahan Ibu Kota juga menjadi salah satu strategi untuk mencapai visi Indonesia Maju 2045 yang mana menurut beberapa lembaga internasional Indonesia bisa menjadi negara maju kelima pada 2045.

Lebih lanjut, Rudy menuturkan Bappenas telah menyiapkan delapan prinsip dengan 24 KPI (Key Performance Indicator) terkait pembangunan IKN. Bappenas juga bertekad mengembalikan fungsi hutan di kawasan IKN dengan 75 persen wilayah merupakan kawasan terbuka hijau.

Rudy menyebut dari 75 persen wilayah IKN dengan luas 256 ribu hektar, kawasan asli tutupan hutan hanya 42 persen. Pemerintah ingin mengembalikan sebagian hutan itu menjadi 75 kawasan terbuka hijau di mana 65 persen merupakan kawasan yang dilindungi. Bappenas pun juga memasukkan Bukit Soeharto sebagai kawasan IKN dengan tujuan lebih mudah menjaganya.

Adapun untuk jangka panjang, Bappenas memproyeksikan IKN bersama Balikpapan dan Samarinda menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dan pada 2045 menjadi area metropolitan. "Kita akan ciptakan enam klaster ekonomi dengan dua klaster pendukung, di sinilah keterkaitain srategi pemerintah mendorong transformasi ekonomi termasuk bagaimana mengoptimalkan sumber daya alam secara optimal," kata Rudy.

Landasan Hukum

Pada kesempatan sama, Anggota DPR RI sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan pemindahan IKN merupakan momentum untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Indonesia.

Lebih lanjut, Ahmad Doli memandang meskipun ide pemindahan Ibu Kota negara ini sudah ada sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu dari beberapa pemimpin bangsa, di masa Presiden Joko Widodo, Indonesia baru memiliki landasan hukum yang kuat berupa Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) sehingga pemindahan tersebut dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan.

Dengan demikian, lanjut dia, periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah menegaskan sekaligus mengimplementasikan konsep Indonesia sebagai negara hukum sehingga pemindahan Ibu Kota negara dipertegas melalui landasan hukum yang kuat, yaitu UU IKN.

Baca Juga: