JAKARTA - Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Pulau Kalimantan akan berdampak pada penyelenggaraan otonomi daerah (otda) yang lebih baik. Kebijakan pemerintah akan memberikan pelaksanaan otonomi yang makin bagus.

"Ini akan memberikan otonomi yang lebih baik kepada daerah nanti. Tetapi yang penting pemerintah sudah (sepakat) dan DPR telah ketok palu," kata mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (27/1).

Terkait masih ada sikap pro dan kontra soal perpindahan IKN tersebut, Kalla mengatakan yang terpenting telah ada kesepakatan formal, baik di kalangan pemerintah maupun DPR "(Pro dan kontra) itu urusan mereka, tapi yang penting formalitasnya sudah ada," ucapnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (18/1).

Modal Sosial

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan IKN akan diberi nama Nusantara, yang merepresentasikan realitas kekayaan Indonesia. Hal itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat berkeadilan dan menuju masa depan Indonesia maju.

"Ibu Kota Negara mempunyai fungsi sentral dan sebagai simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara," kata Suharso.

Pembangunan dan perpindahan IKN akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah.

Terkait bentuk pemerintahan IKN, dalam RUU disebutkan tentang terminologi otoritas dan kepala otoritas selaku kepala penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.

Bentuk pemerintahan tersebut akan berupa pemerintah daerah khusus ibu kota setingkat provinsi atau otorita, yang dipimpin oleh kepala otoritas IKN dibantu oleh wakil kepala otoritas IKN.

Baca Juga: